Media24Jam, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Rabu (06/11/24) pukul 00.30 wib dini hari. Kedua pelaku masing-masing berinisial JIS (43) dan I (40) berikut barang bukti sudah ditahan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
Kanit 2 Satres Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang mengetahui adanya transaksi narkoba jenis ganja di sebuah rumah. Berangkat dari laporan tersebut petugas langsung bergerak untuk proses penyelidikan.
Hasilnya, kedua pelaku ditemukan sedang berada di sebuah rumah dan sedang menunggu pembeli narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak berkutik.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan di Kota Binjai. Selain meringkus kedua pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti
2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr.
“Keduanya dipersangkaan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun,” tegasnya. (bay)