Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Berbeda

0
162

MEDAN | MEDIA 24JAM- Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) terdakwa perkara perdangan orang hutan dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dan untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica selama 2 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (26/2/24).

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa  membayar denda sejumlah Rp50 juta. 

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” ujar Hakim Khamozaro.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut  terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica.

Kemudian, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here