Deliserdang,(media24jam.com)-Dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu.
Modus yang digunakan kedua tersangka yakni adanya kekurangan fisik pekerjaan dan penggelembungan harga (mark up). Kedua tersangka yakni DP selaku Kepala Desa (Kades) Sugau Kecamatan Pancurbatu dan OPS selaku Bendahara.
Kepala Cabjari Deliserdang di Pancurbatu, Husairi menyatakan dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD tersebut, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 506.000.000.
Dijelaskan Husairi, kasus mulai dilakukan penyelidikan pada November 2021 dan penyidikannya Maret 2022.
“Kemudian, pada Minggu lalu keduanya kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Hari ini (Senin) kita panggil kembali, kedua tersangka datang dan langsung kami tahan,” jelas Husairi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu menambahkan, penemuan penyimpangan anggaran desa ini berasal dari hasil kerjasama antara penyidik kejaksaan dengan Inspektorat Pemkab Deliserdang.
Dari proses audit pelaksanaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka melakukan modus penggelembungan harga atau mark up dan kekurangan fisik pekerjaan.
“Dalam laporan pertanggung jawabannya ada, namun kedua tersangka menggelembungkan harga,” tambah Husairi.
Selama proses penyidikan, tim kejaksaan telah memanggil 23 saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam pelaksanaan anggaran. Dari situ, penyidik meyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran tersebut.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan dan pemberkasan ke pengadilan,” pungkas Husairi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (lin)