Medan, Media24Jam – Pasca beredarnya video viral terkait dugaan pungli di tubuh Pendamping Desa beberapa hari yang lalu. Kali ini dugaan pungli tersebut memasuki babak baru, yakni Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Sumatera Utara resmi melaporkan perihal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara, pada Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ilham Siregar selaku perwakilan dari FORMASI Sumut itu pun resmi melaporkan beberapa nama yaitu inisial SS, ASP, SSS, S, RA, AF, dan US.
Dalam tuntutannya ia juga turut melampirkan beberapa point kesimpulan dalam menganalisa perihal itu.
Menurutnya, berdasarkan viral-nya sebuah video percakapan pada media sosial (Vidio
Terlampir) oleh Terlapor I dengan Eks. Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPM) Kota Gunung Sitoli berinisial RMG pada sekira bulan Oktober 2025. dimana pada intinya percakapan itu membicarakan terkait, dengan:
1. Terlapor I membicarakan terkait eksisting TAPM Tahun Anggaran 2026 yang sudah direkomendasikan dan yang bakalan direkomendasikan/ditetapkan oleh Kementerian Desa.
2. Terlapor I membicarakan dana yang harus dipenuhi oleh calon TAPM dan/atau TPP untuk dapat di kontrak pada Tahun Anggaran 2026:
3. Terlapor I membicarakan tentang Lokasi tugas pendampingan calon TAPM/TPP yang kami duga sudah memenuhi dana yang di tetapkan oleh Terlapor 1:
4. Terlapor I s/d Terlapor VII, merupakan Tim yang dipercayai oleh terlapor I untuk meghimpun dana dari TPP daerah Kabupaten masing-masing.
5. Bahwa berkesesuaian dengan diterbitkannya SK Kementerian Desa No. 733 Tahun 2025 tentang Tenaga Pendamping Profesional Sumatera Utara Tahun 2026, ternyata benar, yang dilanjutkan kontrak terhadap TPP Sumatera Utara dari Semula 2.256 menjadi 1.016 Orang. Artinya Tenaga Pendamping yang direkap melalui oleh para terlapor diduga adanya dikutil/dibebankan biaya untuk TPP secara berjenjang.
(Dwi)




