Duo Pria Tapsel Diduga Edar Sabu, Diamankan Polisi

0
208

TAPTENG (Media24jam.com) – Dua pria berprofesi sebagai supir diamankan petugas kepolisian di SPBU jalan Sibolga – Padang Sidempuan, di Desa Lopian Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Pada Selasa (27/9/22) sekira pukul 19.00 wib. Dikabarkan keduanya diduga memiliki sejumlah 0,42 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kedua tersangka yakni, MA (22) dan DMS (28).

Informasi yang dihimpun Kedua tersangka yakni, MA (22), Sopir, warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, sedangkan DMS (28) , Sopir, warga Lingkungan III Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan, berkat informasi dari masyarakat pihak nya berhasil menangkap dua orang laki laki yang bekerja sebagai supir diduga akan bertransaksi narkotika.

“Personil melihat dua orang laki laki yang mencurigakan, sepertinya menunggu orang lain dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan kedua orang tersebut, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial MA dan DMS mereka bekerja sebagai sopir,” katanya.

“Terduga pelaku menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu orang yang memesan narkotika dari mereka namun pemesan tersebut belum datang dan mereka sudah diamankan polisi,” imbuhnya.

Selain sabu diamankan, petugas mengamankan hapus kedua pelaku, merek Vivo dan merek Oppo dari kantong celana dan tangan pelaku.

“Saat di interogasi kedua orang terduga pelaku mengakui narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkan dan kedua pelaku mejelaskan bahwa Sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial A di Panakkalan Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah,” urai Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MA dan DMS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Benny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here