Delitua – Media24jam.com | Polsek Deli Tua berhasil mengamankan seorang pria beruban berinisial R (49) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pamah Gang Jafar, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kamis (20/2/2025) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu O. Siallagan, S.H, Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, S.H, dan tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan. Saat akan diperiksa, pria tersebut terlihat melemparkan sebuah dompet berwarna hitam dan bungkusan plastik putih yang ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Rusli dan mengakui bahwa dirinya memang menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia juga mengaku baru saja menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp 50.000.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket klip sabu-sabu, puluhan klip plastik kosong, sebuah dompet hitam, sebuah handphone merek Oppo, uang tunai sebesar Rp 57.000, dan sebuah sekop sabu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Deli Tua, Kompol P.S. Simbolon, S.H, didampingi kanit reskrimnya AKP Marulitua SH MH mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Deli Tua. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.(ali)