EW Tersangka Korupsi JKN TA 2019 2,8 M, Pada Puskesmas Glugur Darat Dinkes Kota Medan di Tahan

0
464
MEDAN | MEDIA 24 JAM
Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Pemeriksaan dan sekaligus melakukan penahan terhadap tersangka EW dalam dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.
Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, bahwa tersangka
EW dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan hari ini Jumat dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,
Disebutkannya, EW hadir di Kejaksaan Negeri Medan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi Penasehat Hukum guna menjalani pemeriksaan.
“Tersangka EW diperiksa dan ditahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan,”jelas.Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH Jumat (7/5/2021) malam.
Menurut Teuku Rahmatsyah, SH, MH 
sebelumnya, EW Perempuan, berusia 35 Tahun ini merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan yang merugikan keuangan negara sekitar 2,8 miliar rupiah.
Ditegaskan Kajari Medan, EW usai menjalani Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Tim Penyidik selanjutnya melakukan
penggeledehan di Rumah kediaman tersangka EW di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan. Medan Tuntungan.
Saat Tim Penyidik dari Kejari Medan melakukaan penggeledahan dirumah kediaman tersangka EW langsung
disaksikan oleh tersangka EW beserta Penasihat Hukumnya
Tujauan Tim Penyidik melakukan  penggeledahan dirumah ke diaman tersangka EW, untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut.
Lebih lanjut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH menjelaskan
setelah melakukan penggeledahan, selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW
di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan
Namun kata Kajari Medan, sebelum dilakukan penahanan, Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 terhadap tersangka.
“Tersangka EW sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 terhadap tersangka EW di RS Royal Prima, Medan,”pungkas orang nomor satu Kejari Medan tersebut.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here