Fatwa MUI Batam: Hiburan Gelper Haram !, DPRD Desak Pemko Cabut Izin Gelper

0
1266

KEPRI, (media24jam.com) – Beroperasinya ratusan mesin Casino di Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kota Batam telah meresahkan masyarakat. Untuk itu berbagai pihak mulai dari masyarakat, ormas, MUI, DPRD, dan hakim pengadilan negeri kota Batam sepakat perjudian di hiburan Gelper ditutup total secara permanen.

Dari berbagai sumber yang dikutip media24jam.com, menyebut aktifitas hiburan Gelper di kota Batam dinilai telah mengkangkangi kebijakan izin pemerintah daerah, selain itu bertentangan dan melawan hukum yang berlaku di NKRI. Uniknya, keberadaan aktifitas mesin Casino di gelper berjalan mulus selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum yang berwenang.

Keberadaan perjudian melalui mesin Casino berkedok hiburan Gelper faktanya telah lama mendapat sorotan tajam dari lembaga penting di kota Batam. Perjudian di Gelper terindikasi merusak tatanan ekonomi masyarakat maupun moral anak bangsa.

Komisi II DPRD Kota Batam pada periode yang lalu telah menegaskan kepada pihak terkait dan berwenang agar hiburan Gelper di tutup total. Menurut komisi II mesin yang beroperasi di Gelper tidak sesuai dengan izin yang di keluarkan BPM-PTSP Pemko Batam. Selain jam buka tempat hiburan yang menyalahi izin, keberadaan hiburan di gelper telah berubah wujud sebagai ajang perjudian. Ada 41 lokasi hiburan Gelper yang berserak dipenjuru kota Batam, dan semuanya dinilai melawan hukum. Kabar terkini, komisi I juga telah angkat bicara terkait perjudian di hiburan gelper. Pemko Batam diminta mencabut izin semua Gelper yang beraktifitas di kota Batam. Demikian halnya Wakil ketua I DPRD kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, akan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas perjudian di hiburan gelper yang sangat meresahkan warga kota ini.

Lain halnya dengan hakim pengadilan negeri kota Batam. Dari berbagai kasus sidang perjudian Gelper di pengadilan negeri kota Batam, namun tidak satupun pemilik, pemodal maupun bandar besarnya yang tertangkap dan dihadirkan di persidangan. Yang tersentuh hanya wasit, pengawas, atau para pekerja Gelper bergaji kecil. Adanya keganjilan tersebut, hakim pengadilan selalu berpesan agar hiburan Gelper ditutup total. Hal itu disebabkan hiburan Gelper telah menimbulkan kerugian dan efek negatif bagi ekonomi maupun rumah tangga warga kota Batam.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Batam telah lama mengeluarkan fatwa terkait hiburan Gelper. Namun tidak mendapat respon dari pemangku kebijakan di pemerintahan kota ini. Hal itu disampaikan Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) melalui surat kuasanya kepada Lembaga Bantuan Hukum Dragon Trust Batam.

Fatwa MUI bernomor 43 itu menyebutkan bahwa : Permainan pada media/mesin, menghukumi jenis gelanggang permainan adalah haram. Media/ mesin yang dimainkan bersifat untung-untungan, dan berunsur perjudian.

Dalam fatwa MUI itu juga dipaparkan, bahwa usaha gelanggang permainan media/mesin dengan berbagai modus telah tersebar di berberapa tempat di kota Batam, sehingga sangat meresahkan dan pada kondisi tertentu dapat merusak mental generasi muda. Selain itu permainan mesin ini diyakini sebagai prahktek perjudian yang secara yuridis dilarang di Indonesia baik dari sisi perundang-undangan, maupun dari sisi norma agama dan adat istiadat.

Dengan demikian, berbagai pihak yang mencintai kota Batam diharapkan bersikap tegas terkait penutupan Gelper secara total dan permanen demi tegaknya undang-undang yang berlaku di Indonesia. Diantaranya, UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, pasal 303 KUHAP tentang larangan perjudian, fatwa MUI nomor 43 tahun 2007 tentang permainan pada media/mesin yang mengandung unsur judi. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here