FGD Pidmil Kejati Sumut, Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergitas Dalam Penanganan Perkara Koneksitas

0
41

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) Rudy Irmawan, SH,MH membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang Pidana Militer dengan tema “Sinergitas atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Hotel Four Point by Sheraton Medan, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutannya, Rudy Irmawan menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara TNI dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana koneksitas.di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tahun 2019 lalu, Kejati Sumut menangani satu perkara konektitas dugaan tindak pidana korupsi eradikasi lahan perkebunan PT PSU dengan kerugian negara mencapai Rp50,4 Miliar dan 3 terdakwa dalam perkara ini sedang dalam proses hukum di tingkat kasasi.

“Harapan kita, kiranya FGD ini dapat membuka wawasan dan menyamakan persepsi dalam sinergitas yang lebih baik antara Ankum, Papera serta Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan secara profesional dan transparan sehingga penanganan perkara koneksitas dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan narasumber Brigjen TNI (Purn) Dr.Murod,SH.,MH dan Kolonel Kum Niarti,SH.,MH dari Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan serta Moderator Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan, SH,MH.

Dalam materinya, Dr.Murod,SH.,MH membawakan materi tentang Mekanisme dan Kewenangan dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Koneksitas menekankan bahwa koneksitas menjadi jalan tengah antara peradilan umum dan peradilan militer.

“Petunjuk teknis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas sampai hari ini masih belum disahkan. Diharapkan dengan adanya FGD ini, Juknis penanganan perkara koneksitas ini bisa segera disahkan agar mekanisme penanganan perkara koneksitas ini bisa berjalan sesuai harapan,” paparnya.

Sementara Kolonel Kum Niarti,SH.,MH dari Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan memaparkan pola penanganan perkara koneksitas yang sudah berjalan selama ini. Sinergitas adalah aktivitas yang dijalankan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang cepat, maksimal dan tepat.Pada sesi tanya jawab, Moderator Yos A Tarigan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan seputar materi dari kedua narasumber.

Hadir dan menjadi peserta yang ikut FGD adalah Aspidmil Kejati Sumut Kol.Chk Makmur Surbakti, SH,MH, Ketua Panitia Rali Dayan Pasaribu, SE,MH, para Kasi Pidsus dari Kejari yang ada diwilayah hukum Kejati Sumut, peserta dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer I-02 Medan serta dari POMDAM I/BB. Kegiatan FGD Pidmil Kejati Sumut diakhiri dengan foto bersama. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here