Fraksi Demokrat Sampaikan Pendapat Akhir Soal Ranperda Susunan Perangkat Daerah

0
339
Rapat Paripurna DPRD kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli,

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan pendapat akhir terhadap perubahan kedua Ranperda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Pendapatan akhir tersebut dibacakan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kamis (12/8/2021).

Saharman mengatakan, setelah mencermati hasil laporan Pansus Fraksi Demokrat menilai penetapan Perda harus segera dilaksanakan. Sebab berkaitan langsung dengan urusan pelayanan publik.

“Kota Gunungsitoli mulai dilirik investor luar daerah selama dipimpin Walikota Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Sowa’a Laoli. Fraksi Demokrat mendukung Ranperda ini, karena dapat menciptakan iklim usaha dan lapangan kerja”, ujar Saharman.

Saharman berpesan, melalui rapat paripurna Fraksi Demokrat mendorong agar nantinya pimpinan SKPD di dua OPD baru memiliki sumber daya manusia. Sehingga mampu menyusun rasionalisasi program kegiatan dengan nomenklatur yang jelas.

“Setelah memperhatikan Ranperda diatas, maka Fraksi Demokrat menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Gunungsitoli”, kata Saharman. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here