MEDAN|Media24jam
Sebagai legalitas akan sebuah bangunan adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), namun faktanya 2 bangunan proyek milyaran rupiah dari Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemanag RI) di Medan diduga berjalan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dugaan proyek curang itu kini berjalan di Madrasah Aliyah Negeri Medan (MAN) 3 Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, dalam pembangunan Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu MAN 3 sebagai penyedia jasa PT. Peduli Bangsa dengan nilai kontrak 5 Milyar lebih.
Selanjutnya, proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Terpadu Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MtsN 2) Jalan Peratun Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, sebagai penyedia jasa PT. Rewel Membangun Bersama dengan nilai kontrak 3 Milyar lebih.
Pantauan wartawan di kedua lokasi pembangunan proyek tersebut, pembangunan sudah berjalan 50 %, tanpa terpasang plang SIMB di bangunan. Namun pembangunan ini berjalan mulus tanpa tindakan dari pemerintah terkait.
“Mereka (kontraktor), kayaknya kebal hukum bang. Karena mereka menganggar itu proyek pemerintah. Padahal namanya bangunan harus ada IMB nya,” sebut warga.(Zul)