MEDAN | MEDIA 24JAM.COM-Gegara himpitan ekonomi Muhammad Endang (47)nekat menjadi pengedar kanarkoba jenis sabu dan ganja ditampat tinggalnya diJalan Poli Pasar VI Gang Iklas Desa Pematang Johor Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Akibat kenekatannya itu, pria tamatan SMP ini berurusan dengan hukum,hingga akhir di dudukkan dikursi pesakitan Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan kamarin sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.Rizqi Darmawan SH dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Sidin Bagariang dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Muhammad Endang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram dan ganja kering 08 gram.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram dan ganja kering 08 gram itu milik terdakwa yang diproleh terdakwa dari seorang pria bernama Anto (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) untuk di jual kembali oleh terdakwa.
“Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”kata JPU.
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa bermula pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021, yang mana saat itu terdakwa pergi dari rumahnya menuju Jalan Baru Gang Family Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, sesampainya di jalan tersebut, terdakwa bertemu dengan Anto .
“Dijalan itu juga anto memberikan 13 ( bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat bersih 1,02 gram dan 1 amplop kecil berisi narkotika jenis ganja beratnya 0,8 gram yang ditaruh didalam sebuah dompet kepada terdakwa dengan maksud hendak terdakwa jual kembali,”sebut JPU.
Selanjutnya kata JPU, terdakwa menyimpan sabu dan ganja tersebut di jok depan sepeda motor Yamaha Mio BK 3332 AIC miliknya, setelah itu terdakwa duduk-duduk didepan rumah orang dan sepeda motor milik terdakwa berjarak 1meter dari terdakwa.
Tak lama berselang kemudian datang saksi Faisal Nasution bersama saksi Hendro Kuswoyo, saksi A.M Tarigan dan saksi M. Hardianto (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan buah dompet berisi 13 bungkus plastik klip narkotika jenis 1,02 gram dan 1 amplop kecil berisi narkotika jenis ganja berat 0,8 gram di jok depan sepeda motor milik terdakwa.
Ketika ditanyai terdakwa mengaku bahwa sabu dan ganja tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3332 AIC, 1 buah dompet, 13 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu sebarat 1,02 gram dan 1 amplop kecil berisi narkotika jenis ganja seberay 0,8 gram ke Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan menghasldirkan saksi polisi, dimana saksi polisi saat memberi kesaksian sama dengan dakwaan apa yang dibacakan JPU.
Sementara terdakwa yang ditanya Majelis Hakim, tak membantah dakwaan JPU maupun kesaksian polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Benar pak Hakim. Saya memang salah, itu saya lakukan karna saya lagi nganggur, saya melakukan itu untuk kebutuhaan rumah tangga,”bilang terdakwa yang dihadirkan secara daring.
Usai mendengarkan dakwaan JPU dan kesaksian polisi, Majelis Hakim yang di ketuai Sidin Bagariang menunda persidangan dan sidang akan dilanjutkan kembali hingga pekan depan(lin)