Gerak Cepat Kepolisian, Penasehat Hukum Korban Pembunuhan Sela Apresiasi Ditreskrimum Polda Sumut

0
53

Gerak Cepat Kepolisian, Penasehat Hukum Korban Pembunuhan Sela Apresiasi Ditreskrimum Polda Sumut

Medan, Media 24 Jam – Hans Silalahi dan Ramses Butar-Butar yang merupakan Penasehat Hukum korban penganiayaan berujung kematian, Sela (26) warga Simalungun, mengapresiasi kerja cepat dan tuntas Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dalam mengungkap kasus ini.
Penganiayaan berujung kematian terhadap klien mereka, MP alias Sela (26) warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu akhirnya bisa diungkap.

“Kami kuasa hukum korban mengapresiasi Poldasu khususnya Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang telah mengungkap kasus ini,”ungkap Hans Silalahi didampingi Ramses Butar-Butar pada wartawan, Kamis (31/10).

Keduanya menambahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas 2 pelaku lainnya. Tim kuasa hukum berharap agar Poldasu segera menangkap kedua pelaku lainnya supaya kasus ini terang-benerang. “Informasi yang kami dapatkan Poldas telah mengantongi identitas dua pelaku lagi. Kami sangat berharap keduanya bisa segera ditangkap agar kasus ini terang benderang,”jelasnya.

Sebelumnya, dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, tim menangkap pelaku utama  berinisial JO pengusaha warga Kota Siantar. Juga menangkap empat pelaku lainnya karena turut serta dan mengetahui terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO positif mengonsumsi narkoba,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi baru-baru ini.

Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dimana korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukan hubungan intim.

“Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo,” terangnya bahwa jasad korban saat ditemukan didapati beberapa luka pada bagian tubuhnya setelah dilakukan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.

Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah pelaku JO didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terangnya untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlah uang.

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Sumaryono..

Dalam kasus ini, ia menambahkan tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.(*/Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here