Karimun (Media24jam.com) – Satnarkoba Polres Karimun bersama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Karimun berhasil menangkap 3 orang kurir narkoba jenis sabu beserta barang bukti seberat 2 089 gram.
Hal itu di sampaikan Kapolres Karimun AKBP.Fadli Agus saat konfrensi pers yang digelar di Mapolres Karimun.Rabu (31/07/2029).
Terungkapnya atas penangkapan terhadap 3 orang tersangka berawal dari penengkapan tersangka berinisial “E” pada hari selasa, (30/07/2024) di salah satu hotel di Karimun saat sedang pelaku sedang menggunakan narkoba.
Hasil pengembangan,dua orang temannya membawak barang haram tersebut sedang dalam perjalanan perjalanan menuju kota Jambi menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan Tanjung Batu.
Gerak cepat Satnarkoba Polres Karimun yang berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Karimun melakukan pengejaran terhadap dua tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.098 gram di perairan Karimun yang sedang menuju Kota Jambi.
Ketiga tersangka langsung di bawak ke Mapolres Karimun beserta barang bukti berupa 2 bungkus besar kemasan tea china seberat 2.098 gram, 0.34 gram dan 0.22 gram dari tersangka pertama berinisial “E”, tas rangsel, handphone, dan alat isap bong.
Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara ataupun hukuman seumur hidup dan ataupun hukuman mati atau pidana denda 1 milyar – 10 Milyar rupiah.(766hi)