Guna Mencegah Penyebaran Covid-19, Pemda Labuhanbatu Larang Masyarakat Berpesta

0
428
Pj. Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang

LABUHANBATU (Media24jam.com) -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran larangan mengadakan kerumunan, pesta dan hajatan, tentang protokol kesehatan pada pelayanan pernikahan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Surat Edaran larangan itu bernomor 360/099/COVID-19/LB/2021, ditetapkan Pj. Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang, sehubungan dengan meningkatnya penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu yang menunjukkan bahwa saat ini berada pada
zona orange.

Dimana harus menjalankan kewaspadaan tinggi serta melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat.

“Maka dipandang perlu untuk membuat edaran tentang pemberlakuan protokol kesehatan pada pelayanan pernikahan menuju masyarakat produktif dan aman,” ujar Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, dalam Surat Edaran, Selasa (24/08/2021)

Surat Edaran larangan guna pemberlakuan protokol kesehatan pada pelayanan pernikahan, yang dapat timbulkan kerumunan (pesta dan hajatan), antara lain yakni,

  • Kegiatan akad nikah dapat dilaksanakan selama masa pandemi COVID-19 di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah calon pengantin dan rumah ibadah.
  • Kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di KUA, rumah calon pengantin, dihadiri maksimal oleh 10 orang.
  • Kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di rumah ibadah dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang yang terdiri dari keluarga inti atau kerabat.
  • Kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di rumah ibadah dan rumah calon pengantin dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang yang terdiri dari keluarga inti atau kerabat.
  • Kegiatan pesta pernikahan tidak dapat dilaksanakan selama masa pandemi COVID-19 atau sampai nanti ditetapkan dalam suatu kebijakan lainnya. (Dian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here