LANGKAT (media24jam.com) – Seorang ibu muda berinisial (32) ditangkap personil Reskrim Polsek Tanjung Pura. Dari warga Dusun II, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, itu polisi menyita sebungkus plastik klip kecil berisi sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Yasir Rahman kepada wartawan menjelaskan, Ir ditangkap pada Sabtu (19/12/2020) sekira jam 22.00 wib di Jalan Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Dikatakan Yasir, tersangka Ir ditangkap berkat adanya infomasi dari masyarakat kepada Kapolsek Tanjung Pura Iptu Rudi Sahputra, S.H, M.H, terkait adanya peredaran Narkotika disekitar Jalan Karantina Desa Pekubuan.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrias Suwito, S.H untuk menindak lanjuti laporan masyarakat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari TKP, Kanit Reskrim beserta tim Opnal, melihat ada seorang perempuan sedang duduk di bangku teras kios yang lagi tutup.
Selanjutnya tim melakukan memeriksa tas pelaku. Dari pemeriksaan, tim menemukan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka ditangkap, dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Pura, berikut 1 paket kecil Narkotika dan 1 buah tas sandang warna merah,” ungkap Aiptu Yasir Rahman. (rz)