BATAM I Media24jam.com – PUB & KTV D’Vibes secara tegas menyimpang dari perizinan usaha. Awalnya tempat ini hanya sebagai tempat hiburan bernyanyi biasa. Namun kini telah berubah menjadi tempat maksiat. Ada Wanita BO, “Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin, Pesta Minuman Keras, dan penyelengaraan Judi Tebak Nomor beromset bisa mencapai “Seratusan Juta Perhari”.
Baca Juga:
- Bos PUB & KTV D’Vibes Batam Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana Tetapi Tidak Pernah di Hukum
- Update Skandal Mega Korupsi Dermaga Utara Batuampar Batam : Belum Ada Tersangka !
Dari informasi yang di rangkum Media24jam.com. PUB & KTV D’Vibes ini berada di Komplek pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam. Atau tepatnya berada di lantai II Hotel Penuin (Pasar Penuin).
“Aktivitas judi tebak nomor ini sudah lama berlangsung. Tidak pernah di gerebek aparat penegak hukum. Tempat hiburan ini seolah kebal hukum. Mabes Polri harus turun tangan untuk menangkap para pelaku aksi judi tempat hiburan itu,” ujar seorang sumber warga setempat kepada media ini, Sabtu (28/6/2025)
Tehknik permainan judi tebak nomor tempat hiburan PUB & KTV D’vibes menggunakan bola pimpong yang di beri nomor. Lalu di masukan kedalam tabung kaca. Ada kompresor angin yang mengaduk-aduk bola pimpong. Ada operator yang mengendalikan permainan judi tebak nomor ini. Mulai dari penekanan tombol di mulainya permainan hingga menentukan nomor yang akan di keluarkan dari tabung kaca sesuai keinginan bandar. Untuk satu kali permaianan berdurasi 15 menit. Banyak orang tertipu oleh permaianan judi ini.
Ada dua kelas judi tebak nomor di tempathiburan ini. Kelas pertama terdiri dari 24 nomor. Jika nomor yang di pasang para penjudi sesuai dengan nomor bola pimpong yang keluar dari tabung kaca, maka akan mendapat kemenangan 10 kali lipat dari nilai uang taruhan. Untuk pemasangan satu nomor tebakan minimal Rp10 ribu dan biasanya maksimal pemasangan satu tebakan nomor bisa mencapai Rp2 juta tergantung suka-suka sang bandar.
Sedangkan untuk kelas kedua terdiri dari 36 nomor. Para penjudi di kelas ini harus berkantong tebal. Jika para penjudi berhasil menebak nomor bola pimpong yang keluar dari tabung kaca. Maka hadiahnya lebih besar dari kelas pertama. Untuk pemasangan satu nomor minimal R10ribu dan maksimal Rp2 juta.
Mabes Polri lazimnya turun tangan untuk mengambil tidakan tegas terhadap aksi perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam yang kini berbagai jenis perjudian ada di Kota Ini. Seperti janji Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi., yang akan bertindak tegas pada semua bentuk perjudian di Indonesia. (red)
Artikel Lainnya:




