Deli Serdang Media24jam – Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B oeh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan telah sesuai ketentuan peraturan perundangan, Selasa (6/5/2024).
Demikian disampaikan Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution kepada wartawan.
“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan”, terangnya.
Lebih jauh diungkapkam fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.
Pemeriksa Inspektorat Deli Serdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.
“Atas dasar temuan Inspektorat Deli Serdang, maka Pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan”, sebutnya.
Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak – Deli Serdang.
“Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang”, cetusnya.(dil).




