BINJAI (media24jam.com) – Suami korban pembunuhan, Nur Wahyuda mengaku tak menaruh firasat buruk saat istrinya tewas dibegal. Namun karena sampai sore, istrinya tak juga kunjung pulang maka, Nur Wahyuda pun memutuskan untuk mencari keberadaan istrinya tersebut.
“Soalnya sampai setengah 7 belum juga pulang. Dihubungi hapenya tidak diangkat. Makanya saya khawatir dan menjemputnya ke tempat kerja,” ujar Nur Wahyuda saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus pembunuhan dialami istrinya bernama Rani Anggraini (23) di gedung Cakra PN Binjai, Rabu (16/12/2020) siang.
Sesampai di tempat kerja korban, si suami mendapat jawaban kalau yang bersangkutan sudah pulang kerja. Namun ditunggu 1×24 jam, korban yang tak kunjung pulang akhirnya membuat laporan ke polisi.
“Paginya saya dapat kabar ketemu di daerah sawit-sawit. Ditelpon dapat kabar sudah ditemukan dan tidak bernyawa,” kata dia.
Korban meninggalkan seorang anak berusia 4 tahun. Hingga kini, tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
Keduanya pun saling kenal karena bekerja di tempat yang sama. Korban bekerja sebagai sekretaris dan terdakwa kerjanya mengangkat air galon atau keperluan lain yang berkaitan dengan tempat peternakan tersebut.
“Setahu saya, tidak ada persoalan antara korban dan terdakwa,” sambung saksi lain, Supriadi.
Sementara itu, saksi Dedi Syahputra adalah orang pertama yang melihat bercak darah. Temuan tersebut menjadi petunjuk warga sekitar yang telah mendapat kabar kalau ada pekerja di peternakan milik Aliong tidak pulang ke rumah.
“Saya melihat ada bekas bercak darah dan terlihat ada hp, sandal dan masker. Juga ada bekas seretan di tanah,” ujar dia.
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis, Yusmadi didampingi Anggota David Simare-mare dan Wira Indra Bangsa dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum Elly Harahap menghadirkan tiga saksi, suami korban Nur Wahyuda, Supriadi dan Dedi Syahputra.
Pelaku pembangunan Gabriel Zefaya Ginting (20) turut dihadirkan dalam proses sidang. Dimana dalam keadaan kaki yang masih terpincang-pincang akibat bekas tembakan dari polisi, dia didudukkan di kursi pengadilan.
Dalam keterangannya, pelaku pembunuhan tidak ada membantah keterangan saksi. Terdakwa pun mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa pasal berlapis. Pasal 340, 338 dan 365 (3), karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nyawa manusia melayang.
“Senin (28/12) mendatang, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rani Anggraini (23) ditemukan tak bernyawa dan berlumuran darah dengan kondisi terlentang yang ditutupi pelepah kelapa sawit di areal Perkebunan Afdelling II PT Langkat Nusantara Keping, Selesai, Langkat, Kamis (24/9) pagi. Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna merah dan celana jeans biru.
Korban berperawakan gemuk dengan tinggi sekitar 150 centimeter dan warna kulit kuning langsat. Rambutnya warna hitam bergelombang. (bay)