Jadi Otak Peredaran Rutan Tj Gusta, 3 Terpidana Dituntut 18 Tahun Penjara

0
629

PN MEDAN, (media24jam.com) – Zulhadi Harahap Alias Zul bersama dua rekannya yakni Erwinsyah Alias Erwin dan Sabaruddin Lubis terdakwa dan juga terpidana yang sedang menghuni Rutan Tanjung Gusta Medan, kembali dituntut masing-masing 18 tahun penjara, karena terlibat kasus peradaran 10 Kg narkoba jenis sabu.

Pada sidang itu selain dituntut masing-masing 18 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran juga menuntut ketiganya dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/8/2019) Sore.

Menurut JPU, adapun yang memberatkan ketiga terdakwa karena dapat merusak generasi bangsa dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap selama persidangan dan berterus terang tidak berbelit-belit sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan,” ucap JPU
Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim langsung menunda sidang dan akan di lanjutkan pekan depan.

Sebulumnya diketahui dalam dakwaan Jaksa, awal kejadian bermula saat anggota BNNP Sumut Muktiono dan Sanusi mendapat informasi ada yang akan mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan jalur darat dengan melintas melalui Jalan SM. Raja kota Medan.
Selanjutnya personil BNN melakukan penyelidikan terhadap sepedamotor Yamaha RX King BK-3632 PY dengan mengikutinya.

“Karena sepedamotor tersebut mogok, terdakwa Sabaruddin Lubis Alias Sabar berpindah dengan menaiki becak bermotor. Selanjutnya di Jalan Sekata, Sei Agul, Medan Barat dengan membawa 1 buah tas jinjing warna hitam yang di dalamnya ada bungkusan plastik, melihat target, Personil BNNP Sumut mengikutinya dan memberhentikan becak motor tersebut dan menyuruh terdakwa Sabaruddin Lubis turun dari becak motor,” jelas JPU.

Dikatakan JPU, BNN menyuruh untuk membukakan isi tas jinjing yang dibawanya dan setelah tas tersebut dibuka, ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan interogasi.

“Dari pengembangan, Sabar mengakui kalau narkoba jenis sabu 10 Kg adalah milik Zulhadi Harahap Alias Zul dan Erwinsyah Alias Erwin, dirinya mengaku anggota dari Zulhadi Harahap dan Erwinsyah Als Erwin yang di RutanTanjung Gusta Medan.

Diketahui, terpidana Zulhadi divonis 8 tahun penjara pada 2016 silam karena keterlibatan dengan sabu seberat 2 kg.

Sedangkan Erwinsyah divonis 4 tahun atas keterlibatan 1,32 gram sabu pada Desember 2018 lalu. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here