KEPRI, (media24jam.com) – Bea Cukai kabupaten Karimun telah melimpahkan Balpres hasil tangkapannya ke pihak Kejaksaan negeri. Balpres dengan jumlah 1.214 bal yang sebelumnya dititip di gudang PT Hampel Indonesia (HI), kini telah beralih ke gudang penyimpanan barang bukti milik Kejaksaan negeri Karimun.
Diliput media24jam.com, pengangkutan barang bukti Balpres dari gudang PT HI tersebut turut disaksikan, J.Simanulang, selaku perwakilan Kajati Kepri bersama pihak kejaksaan negeri Karimun.
Jaksa, Tumpuan Berkat Dechi SH, selaku Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Karimun saat dikonfirmasi media ini terkait pemidahahan barang bukti dari gudang PT HI ke gudang milik kejaksaan, ia mengatakan barang bukti Balpres ini harus secepatnya diselamatkan agar tidak berhembus isu Hoax terkait berkurangnya jumlah barang bukti hasil tangkapan pihak Bea Cukai.
“Laporan jumlah Balpres tangkapan yang di limpahkan pihak Bea Cukai kepada Kejaksaan jumlahnya 1.214 bal. Sebelum diangkut ke gudang kejaksaan, fisik dan jumlah barang bukti telah dihitung ulang. Hasilnya fisik dan jumlah barang bukti itu sama sekali tidak berkurang. Jumlahnya sesuai dengan yang di laporan pihak Bea Cukai ke pihak kejaksaan,” ujar Jaksa, Tumpuan Berkat Dechi SH. (j.silalahi/mf)
Kantor Biro: Kabupaten Karimun – Kepri