JPU Tangkis Pembelaan Dua Terdakwa Dir PT KDH Karimun, Soal Iuran BPJS 156 Tenagakerja Tidak Dibayar

0
1630

KEPRI, (media24jam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun menggelar sidang kedua terkait tuntutan 156 karyawan terhadap pihak manajement PT. Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) yang tidak membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan sejak bulan Desember 2018 sampai Maret 2019.

Pantauan media24jam.com, dalam sidang kali ini, (Selasa, 12/11/2019), Hakim Joko Dwi Hatmoko, tetap menghadirkan mantan Dirut PT.KDH, Indra Gunawan, dan, M Yusuf, mantan Direktur Operasional. Kedua terdakwa ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Andry Ermawan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangkis pembelaan kedua terdakwa. Dipaparkannya, bahwa PT.KDH lazimnya melakukan pembayaran iuran BPJS 156 tenaga kerjanya. Jika ditotal, jumlah yang harus di bayar yaitu sebesar Rp 561.362.958.

Terkait alasan kedua terdakwa tidak membayarkan iuran BPJS tenagakerjanya disebabkan perusahaan dalam proses masa kepailitan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa aturan kepailitan tidak dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. JPU beralasan, jika proses hukum terhadap kedua terdakwa ini sudah mengacu pada pelanggaran dan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang undang BPJS.

Mendengar dakwaan JPU tersebut, Andry Ermawan, selaku kuasa hukum kedua terdakwa tetap mempertahankan pendiriannya. Bahkan ia menolak dakwaan tersebut. Menurutnya, seharusnya PKPU yang bertanggung jawab atas segala bentuk tagihan yang muncul di PT KDH.

Dalam pembelaan kedua terdakwa pada sidang sebelumnya, Andry, menyatakan bahwa pasca dikeluarkannya putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Medan terhadap PT.KDH tertanggal 18 September 2019, mengakibatkan berlakunya hukum bersifat khusus yaitu Undang – undang kepailitan dan PKPU. Dengan berlakunya undang – undang tersebut otomatis menganulir hukum yang bersifat umum.

Selanjutnya sidang kedua ini ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu depan. Seperti diketahui, PT.KDH dinilai menghilangkan hak 156 karyawannya yaitu tidak mau membayar iuran BPJS tenagakerjanya sejak Desember 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang harus dibayar PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958. (jansen silalahi/mf).
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here