MEDAN,(media24jam.com) – Petugas Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggrebek kampung narkoba di lahan garapan Jalan Jermal 15, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (31/7/2019).
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu.
Pantauan di lokasi, terlihat Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Ari Wibowo dan Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri bersama puluhan anggotanya bergerak dari Polrestabes menuju ke lokasi dengan mengendarai mobil dan sepedamotor.
Setibanya di tempat yang menjadi target operasi, petugas langsung bergerak melakukan pengepungan.
Alhasil, belasan pria yang diduga pengedar dan pemakai sabu, kabur pontang-panting.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas pun melepaskan tembakan beberapa kali ke udara serta melakukan penyergapan hingga ke dalam rumah warga.
Dari penggerebekan tersebut, turut diamankan Su (50) warga Jalan AR Hakim Gang Pisang, Kecamatan Medan Area yang berhasil dikepung petugas. Dari tangan pelaku, petugas sita tiga paket sabu berukuran sedang.
Petugas yang lain juga membekuk AHD (33) warga Jermal 7 Gang Bakti 3, Kecamatan Medan Denai, yang bersembunyi di rumah kosong Jalan Jermal 15 Gang Kasih.
Dari tangan AHD, petugas menyita tas sandang berisi dua paket sabu, dua plastik klip dan sebilah pisau kuningan berukuran kecil.
Di sebuah rumah kosong, petugas juga mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengguna yakni AS (38) dan Is (25). Keduanya pria tersebut merupakan warga Jalan Santun Gang Sumbar, Kecamatan Medan Kota.
Dari tangan keduanya petugas amankan barang bukti dua buah bong, dua buah pipa kaca berisi sabu, dompet dan manis.
Saat penggerebekan di rumah kosong Jalan Jermal 15 Gang Dojo, petugas berhasil membekuk Ra alis Dankel serta menyita tas warna hitam berisi satu paket sabu.
Petugas kembali melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga, namun pemilik rumah berhasil kabur.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan sontak membuat petugas terkejut lantaran hampir di dalam rumah warga terdapat mesin jackpot, mesin judi tembak ikan, puluhan alat isap sabu dan sejumlah senjata tajam.
Petugas kemudian memboyong para tersangka berikut barang bukti sabu, pil ekstasi dan puluhan mesin jackpot dan tembak ikan ke Mapolrestabes Medan untuk diproses intensif.
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan jika GKN dilakukan di Jalan Jermal 15 karena ada informasi masyarakat bahwasanya marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
“Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi. Alhasil, lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba berhasil kita bekuk. Dari tangan para tersangka turut disita barang bukti sabu, pil ekstasi, senjata tajam dan puluhan mesin judi jackpot serta tembak ikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Raphael, beberapa waktu lalu, anggota dari polda Sumut turun melakukan penggerebekan namun petugas diserang.
“Beberapa waktu lalu ada petugas dari Polda Sumut hendak mengungkap peredaran narkoba. Namun petugas itu diserang hingga mengalami luka hingga sekarat dan akhirnya meninggal,” pungkasnya.
Dari hasil seluruh barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua bilah pisau, satu buah parang, empat bong, sabu, puluhan plastik klip, dua unit timbangan elektrik.
Tidak hanya itu, petugas juga amankan puluhan mesin judi jackpot, dan satu unit mesin tembak ikan. (*/ok)