Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar
MEDAN (media24jam.com) – Perkumpulan Jurnalis dan Para Profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), mengutuk keras pelaku teror pembakaran mobil salah seorang Kontributor Metro TV, di kabupaten Serdang Bedagai, atas nama Pujianto.
Untuk itu JMI Sumut meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar pelakunya segera ditangkap.
Menurut Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, kerja para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali,” sebut Sofy.
Sofy juga menambahkan tindakan Pengrusakan atau pembakaran mobil yang dilakukan orang tak dikenal atau OTK yang diduga akibat buntut pemberitaan wartawan seharusnya tidak harus terjadi.
Penyelesaian dilakukan terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi Anda terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab, Ungkap Sofy.(zul)