JPU ; Berkas Perkara Dari Penyidik Sudah Lengkap Dan Pengantaran TSK Ke RUTAN Dengan Mobil Pribadi Karena, 2 Mobil Tahanan Sedang Perbaikan.

0
45

MEDAN-Berkas perkara dari Penyidik Polrestabes dalam perkara Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan RID(TSK) terhadap Siwa Kumar(Korban) di Jl.Bunga Sakura Medan Tuntungan di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Medan karena sudah dianggap lengkap dan pengantaran Tersangka ke Rumah Tahanan(RUTAN) karena tidak cukupnya persediaan mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Medan.

Hal ini disampaikan oleh Pantun Simbolon(Humas) dan Trian Ismail(JPU) saat dikonfirmasi awak Media di Kantor Kejaksaan Negeri Medan Jl.Adinegoro No.5 Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Kamis,31 Oktober 2024.

” Mobil Tahanan berjumlah lima unit, tiga dipakai untuk pengantaran tahanan lain dan dua unit sedang dalam perbaikan di bengkel jadi, kita kekurangan kendaraan untuk pengantaran RID(TSK) menuju Rutan maka kita memakai mobil pribadi dalam hal ini kami tidak bermaksud membuat keistimewaan terhadap Tersangka yang pentingkan Tersangkanya sampe ke RUTAN”, terang Pantun.

Saat ditanya berkas perkara dari Penyidik Polrestabes Medan tanggal 13 September 2024 yang sempat di P19 dan ada beberapa saran dari JPU kepada Penyidik,” untuk saran memang benar tapi, hal itu kewenangan penyidik untuk menetapkan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut dan jika kami menunggu penyidik untuk pemeriksaan terhadap adanya tersangka lain, maka waktu tidak cukup dan RID(TSK) harus dibebaskan maka kami P21 berkas perkara tersebut agar Tersangka bisa ditahan”, tuntas Pantun.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib, diketahui RID(TSK) diantar Petugas Kejaksaan ke Rumah Tahanan(RUTAN) Perempuan Kelas II A Medan Jl.Sukadono Desa Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia menggunakan 1(satu) unit Mobil Toyota Calya BK 1971 ACV dan terlihat saat turun dari mobil bersama kuasa hukumnya serta terlihat jelas Tersangka tidak mengenakan baju tahanan.

Melalui surat pemberitahuan penetapan Tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Medan tanggal 20 Agustus 2024, RID(TSK) yang diamankan Petugas Sat.Reskrim Polrestabes Medan di Bandara Kualanamu pada tanggal 22 Agustus 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada Hari Rabu,06 September 2023 sekira 09.00 Wib di Jl.Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dan melalui surat perintah penahanan tanggal 23 Agustus 2024 RID(TSK) resmi menjadi Tahanan di Mapolrestabes Medan.

Dalam aksi kejahatannya, RID(TSK) diduga tidak bekerja sendiri karena, ada beberapa nama yang dijadikan sebagai penerima aliran Dana melalui transfer M-Banking dari Siwa Kumar(korban) atas perintah RID(TSK) yaitu,
1.Rekening BCA nomor : 0222497840 an.MATHURI BRINDHA.

  1. Rekening BCA nomor : 2421178897 an.VICKY ADVANI.
  2. Rekening BCA nomor : 3490765653 an.KANNA THASEN.
  3. Rekening BRI nomor : 530201021549535 an.MALA.
  4. Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA.

Terkait kelima orang ini yang tidak ada yang dijadikan Tersangka oleh penyidik, Siwa Kumar(korban) yang ditemui awak media dikediamannya mengatakan bahwa, beliau sudah melaporkan ke Polda Sumatera Utara prihal komplainnya tersebut.

” Saya sudah laporkan ke Polda Sumatera Utara dan kita tunggulah proses dari Petugas kepolisian di sana semoga apa yang saya komplain bisa cepat diselesaikan dan semoga ada keterlibatan kelima orang penerima uang transfer dari saya atas permintaan tersangka bisa dijadikan Tersangka juga”, ungkap Siwa.

Hingga berita ditayangkan, Kompol Jama K.Purba(kasat Reskrim), tak menjawab konfirmasi awak media terkait adanya penetapan tersangka lain dan ketika awak media mencoba konfirmasi ke Kombes Gidion Arif Setyawan Kapolrestabes Medan yang terkenal dengan ketegasannya namun selalu bersikap ramah itu juga belum menjawab mungkin karena beliau baru menjabat sebagai Kapolrestabes Medan. .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here