Karimun – Media24jam.com | Tuntutan Mati terhadap tiga warga Negara India bernisial RM.,SD, GV atas kasus narkoba seberat 106 Kiligram di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Kaharsyah dan Benedictus Krisna Mukti di ruang sidang Cakra yang dipimpin langsung Ketua Pengadialan Negeri Tanjung Balai Karimun Yona Lemerossa Ketaren bersama dua hakim anggota.Senin (24/03/2025).
“Tuntutan Pidana Mati tegas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun Yogi Kaharsyah dalam sidang tuntutan di hadapan majelis hakim.” tegas Yogi.
“Untuk ketiga terdakwa di persilahkan menyampaikan final requrst namun sifatnya tidak di wajibkan” Ujar Ketua Majelis Hakim Yona
Usai disampaikan JPU tuntutan hukumam mati terhadap 3 orang terdakwa warga Negata India suasana ruang pengadilan menggelegar
Sidang selanjutnya akan di gelar pada tanggal 08 April 2025 dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh ketiga terdakwa.
“Tututan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa sudah layak mengingat barang bukti yang mencapai sebanyak 106 Kg.”Secara terpisah disampaikan Kajari Karimun Dr.Priyambudi.
Kami berpendapat layak untuk di tuntut hukuman pidana mati dan hukuman mati akan memberikan efek jera kepada pelaku narkoba jaringan Internasional.
Kita komitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan tuntutan hukumam mati ini dapat membuat efek jera terhadap para pelaku jaringan narkoba.Akhiri Priyambudi.(766Hi).