Karimun. Media24jam.com – polres Karimun Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau menggelar konferensi pers dalam rangka mengekspos hasil penindakan kasus narkoba selama periode 13 Februari 2021 hingga 20 maret 2021.
Hal tersebut dilakukan setelah Tim Panther Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba yang terjadi di karimun
Dalam jumpa pers yang di laksanakan di Polres Karimun itu, Kapolres Karimun AKBP. Adenan. SIK mengatakan, dari 8 kasus yang berhasil di ungkap Satnarkoba Polres Karimun, sebanyak 21 orang pelaku berhasil diamankan,
“dari 8 kasus yang berhasil di ungkap Satnarkoba Polres Karimun, sebanyak 21 orang pelaku berhasil diamankan, dimana i17 orang pelaku pria dan 4 orang pelaku lainnya adalah wanita sementara 1 tersangka di limpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.” Ungkap Kapolres Karimun.
“Dari 8 kasus yang yang berhasil di ungkap oleh Tim Panther terdiri dari Kecamatan Karimun sebanyak 3 kasus yang terdiri dari 10 oranv tersangka,Kecamatan Meral sebanyak 2 kasus dengan jumlah orang tersangka 6 orang dan 1 kasus di Kecamatan tebing dengan tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk di wilayah Kecamatan Morro 1 kasus pelaku 1 orang.” Tambah Kapolres Karimun AkBP. Adenan, SIK.
Dilanjutkannya, dari 21 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba, Tim Panther Polres Karimun berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.085.52 Gram jenis Sabu dan 0.07 gram jenis Ekstasi.
“Banyaknya tersangkaa yang berhasil di amankan ini tidak akan membuat kami (Polisi – red) berhenti memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polrrs Karimun dan kami tidak memberi ruang bagi pelaku atas tindak pidana Narkoba.” tutur Adenan.
Guna untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (J766i/FJ)