Kabar Gembira ! UWT BP Batam Bisa Dicicil 10 Kali

0
655

KEPRI, (media24jam.com) – Mantap !. Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan baru terkait keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT). Masyarakat dapat melakukan pembayaran menyicil sebanyak 10 kali. Ini telah berlaku dan akan berakhir sampai 26 Februari 2021.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.

“Cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan faktu-nya, atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata, Dendi Gustinandar. Lanjutnya, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.

Dia juga memaparkan, persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).

Selanjutnya cara pengajuannya, Pengajuan permohonan melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu Permohonan, pilih jenis Perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik kirim permohonan. Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta.

Lalu, administrator akan melakukan verifikasi data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan. Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan.

Dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797. (handreas/ humas bp batam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here