Kadis Perukim Gunungsitoli Dinilai Tak Mampu Jalankan Tugas

0
472

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, merekomendasikan pengevaluasian Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perukim), Wirni Zebua ST, M.Si.

Rekomendasi dikeluarkan, setelah Wirni Zebua dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan visi-misi, arah, kebijakan, dan prioritas pembangunan Kota Gunungsitoli.

Demikian isi rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Gunungsitoli TA 2020 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu SH, M.Si, dalam paripurna istimewa bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (17/5/2021).

“DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perukim) atas kinerja yang dinilai belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan visi, misi, strategi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Gunungsitoli serta prioritas pembangunan sebagaimana tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021”, ujar Meisoniman.

Selain itu, DPRD Kota Gunungsitoli juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Gunungistoli kembali melaksanakan pendataan, inventarisasi, dan fasilitasi rumah tidak layak huni (RTLH)/rumah kumuh berdasarkan hasil yang dilakukan Dinas Perukim sebelumnya.

Menanggapi rekomendasi disampaikan DPRD, Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE, M.Si, mengapresiasi secara positif berbagai masukan dan koreksi Pansus DPRD yang ditujukan kepada perangkat daerah.

Menurutnya, hal tersebut sebagai wujud fungsi kontrol DPRD terhadap kinerja penyelenggara pemerintah, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi catatan strategis Pemerintah Kota Guunungsitoli dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan daerah, di masa mendatang”, kata Sowa’a. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here