Kadiv SDM PDAM Tirtanadi Diduga Langgar Perdir

0
1277

MEDAN, (media24jam.com) – Pasca diterbitkannya Surat Memo nomor 632-SDM/01/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Assesmen, yang ditandatangani TM, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) PDAM Tirtanadi Provsu. Terjadi perbincangan hangat dikalangan pegawai utamanya dilevel Kepala Bidang (Kabid) dan Staf Divisi yang merupakan jabatan setingkat.

Pasalnya, memo yang berdalih dalam rangka mewujudkan sistem pengkaderan pejabat serta mengetahui kompetensi dan integritas Kabid, Pokja, juga Staf Divisi itu dinilai menimbulkan kontroversi.

Bahkan tersinyalir sebagai bentuk pengekangan hak sekaligus berpotensi merugikan pejabat fungsional dijajaran Staf Divisi. Seperti diungkapkan sumber berinisial MS, Sabtu (30/5/2020) malam. Salah seorang pegawai senior yang mengaku sudah 5 tahun menjabat diposisi Staf Divisi dengan masa kerja di PDAM Tirtanadi mencapai 26 tahun lebih.

Dijelaskan MS, para Staf Divisi yang ingin mengikuti assesmen diharuskan mengisi formulir Permohonan Minat menduduki posisi Kepala Bidang, yang levelnya sama persis. Tentunya kondisi ini menghilangkan kesempatan bagi Staf Divisi untuk naik (promosi jabatan) ke-jenjang diatasnya seperti menjadi Kepala Cabang, Kepala Divisi, ataupun jabatan setingkatan lainnya, sehingga mengindikasikan terjadinya perlakuan diskriminasi.

Adapun bunyi kedua point dalam memo Kadiv SDM dimaksud adalah, pertama, “Evaluasi jabatan dan Talent Pool bagi Kepala Bidang dan Pokja ULP”. Serta yang kedua disebutkan, “Pengisian jabatan Kepala Bidang yang ada dan Talent Pool bagi Staf Divisi”.

Dimana menurut pandangan sumber MS kebijakan ini dianggap tidak objektif, karena pejabat ditingkat Kabid, Pokja ULP, maupun Staf Divisi seolah hanya berputar-putar pada tingkatan (grade) yang sama.

Bahkan memo Kadiv SDM ini diduga telah menimbulkan kerugian immateriil bagi sumber MS yang diakibatkan kesalahan administrasi pada pembuatan golongan C-3, padahal sejak Januari 2018 sudah naik menjadi golongan C-4.

Kesalahan adiministrasi ini sangat mempengaruhi penilaian kualitatif oleh manajemen yang kolerasinya terhadap penempatan (promosi) jabatan pegawai sumber MS nantinya.

Kemudian penerbitan memo Kadiv SDM tersebut juga tersinyalir bersifat kontradiktif (bertentangan) dengan Peraturan Direksi (Perdir) nomor PER-07/DIR/SDM/2019 tanggal 08 Juli 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi nomor 93 tahun 2014 tentang Pedoman Kompetensi Jabatan Dan Kepangkatan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Pada Pasal 1 alinea dua disebutkan, “Pegawai yang dinilai oleh Direksi yang memiliki kemampuan manejerial, memiliki keahlian dalam bidang tugasnya dan berprestasi baik, dapat dipromosikan tanpa mengikuti jenjang kepangkatan dan golongan yang dimiliki berdasarkan keputusan jajaran Direksi”.

“Perdir ini sudah cukup jelas, lantas kenapa dibuat juga assesmen !?. Kan mubajir itu namanya. Atau jangan – jangan ada udang dibalik peyek nih?, Eheem,”celoteh sumber MS mengakhiri.

Sementara Kadiv SDM PDAM Tirranadi Sumut, Tetty Mahyuni dikonfirmasi enggan berkomentar . Chat konfirmasi WA yang dilayangkan hanya dibaca tanpa ada balasan. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here