MEDAN (media24jam.com) – Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang supir karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu – sabu.
Pelaku Andi Lialy (40) warga Jalan Garuda Sakti, Pekan Baru itu diamankan di Jalan H.M. Jhoni Kel. Pasar Merah Barat Kec. Medan Kota pada, Selasa (13/10) sore.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (17/10) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan HM Jhoni kerap terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku yang dicurigai yang lagi duduk – duduk langsung digeledah. Dari kantong celana pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga shabu dengan berat bersih 0,2 gram.
” Atas perbuatannya pelaku ditahan dan dikenakan, Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara,” sebut Yaqin. (zul)