Kantor Imigrasi Kelas Karimun Resmi Berlakukan Tarif Baru Pembuatan Paspor Pada 17 Desember 2024.

0
173

Karimun.Media24jam.com.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun resmi berlakukan tarif penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan berlaku pada tanggal 17 Desember 2024 mendatang.Sabtu (14/12/2024).

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif menyampaikan, kebijakan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 45 tahun 2024.

“Penyesuaian tarif mencakup beberapa perubahan yaitu Untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu, sedangkan untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun, tarifnya pembuatan paspor sebesar Rp 650 ribu.”

Lanjutnya, sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu dan untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, maka tarifnya menjadi Rp 950 ribu.

MasihbZulmanur Arif, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang cukup mendalam, selain itu penyesuaian tarif paspor juga akan diikuti dengan perbaikan pelayanan yang diberikan.

“Kami pastikan penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat terus menikmati pelayanan yang lebih baik,” ujarnya,

Dirinya menambahkan, bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif paspor tersebut, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

“Silakan mendatangi langsung layanan informasi yang tersedia di kantor kami, atau melalui seluruh kanal media sosial yang tersedia,” pungkasnya.

(776hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here