Batu Bara, Media24Jam – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kapolsek Indrapura AKP Sandy dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat menggelar press release terkait pengungkapan 2 kasus jambret dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curas) di wilayah hukum Polres Batu Bara dan mengamankan 5 tersangka dalam kasus tersebut, Senin (29/3/2021).
Kasus pertama yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Batu Bara yakni kasus penjambretan yang dilakukan oleh Julfii Irwansyah alias Si Ir (32) warga Dusun V, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara terhadap korban Sopiah.
Ceritanya, pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 18.00 Wib korban Sopiah dan seorang anak perempuannya tengah berboncengan sepeda motor melintasi kebun Socfindo yang berada di Blok 57 Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Tiba tiba tersangka Julfii Irwansyah alias Siir melompat didepan sepeda motor korban. Kaget, korban terkejut dan terjatuh. Tersangka kemudian menempelkan pisau egrek keleher anak perempuan korban.
“Diam jangan teriak. Mana Handphone,” ancam pelaku.
Korban ketakutan anaknya celaka, dengan cepat tersangka langsung menarik tas sandang yang dibawa anak korban setelah mengambil tas berisi 2 unit Hp, uang sebesar Rp. 1 Juta dan kartu perdana serta kartu voucher Telkomsel.
Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan berlari kencang.
Berdasarkan laporan korban, pada Senin (22/3/ 2021) sekira pukul 10.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Julfii Irwansyah alias Siir didampingi Sekretaris Desa Sumber Makmur.
Dari penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pisau Egrek (pisau/alat untuk memanen buah sawit) berbahan besi melengkung bermata tajam, 1 potong celana jeans pendek berwarna biru pudar, sepasang sandal warna hitam, 1 buah kartu perdana Telkomsel dan 1 buah kartu Voucher data Telkomsel.
Kemudian saat dipertemukan, korban mengenali bahwa benar Julfii Irwansyah alias Siir adalah pelaku yang melakukan perampokan terhadap korban.
Hal ini dapat dikenali korban dari ciri pelaku serta dengan dikenalnya barang bukti yang ditemukan pada korban.
Dikatakan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasus kedua adalah kasus yang diungkap Polsek Labuhan Ruku yakni kasus penjambretan Handphone milik Siti Zuleha warga Dusun II Sedayu, Desa Binjai Baru, Kec. Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Penjambretan dilakukan oleh Suhairi Alfandi (20) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Disebutkan, ketika korban Siti Zuleha mengendarai sepeda motor dipepet oleh tersangka yang mengendarai Scopy yang dipinjam RAA.
Dengan cepat tersangka merampas tas korban berisi HP dan langsung tancap gas melarikan diri.
Tidak butuh waktu lama tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menciduk kedua tersangka dari kediaman masing masing.
Kasus ketiga yang dirilis adalah pengungkapan kasus oleh Polsek Indrapura yakni kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Sergio Santi Banes Situmeang (25) beralamat di Dusun IV, Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Yusuf Sitepu (50) beralamat di Dusun IV, Desa Tanjung Seri, yang merupakan tetangganya sendiri.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan kemudian masuk keatas loteng rumah dan kemudian masuk kedalam ruang tengah.
Disana tersangka melihat 1 buah tas wanita warnah hitam putih bermotif tikar yang berisikan 1 buah buku BPKB Toyota Rush BK 1869 HV, 1 buah buku tabungan bank, 1 buah hand phone merek samsung galaxi berada di ruang tamu dan kemudian mengambilnya dan kemudian keluar dari atas loteng rumah dan melompat pagar.
Kemudian tersangka menyuruh temannya yang bernama Dendi Parulian Sitorus dan Arrohim Azam alias Boim untuk menjualkan 1 buah hand phone merek samsung galaxi yang laku seharga Rp. 900 ribu.
Pada kasus keempat yang juga diungkap Polsek Indrapura yaitu kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korbannya Orianto Sagala warga Dusun II Sei Besar, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 10.00 wib di rumah korban di Dusun II Sei Besar, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 buah dompet les warna hitam putih berisi uang tunai sebesar Rp 8.055.000 dan 2 buah cincin bulat / cincin pernikahan dengan berat 8 gram beserta kotaknya warna merah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi tim Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyelidikan akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam berhasil meringkus Alex Fransisco Silaban alias pak Maria di rumah tersangka yang merupakan tetangga korban. (Dwi)