MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-apolres Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Peradi Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH yang merupakan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
“Laporan kami ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi dan Kapolda Sumut harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai,” kata Dwi Ngai Sinaga di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).
Dwi Ngai Sinaga menjelaskan, laporannya terkait dengan dugaan ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani bentrokan antar pendukung paslon terjadi pada Kamis (30/10/2024) lalu di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae.
Ia menilai, pihak Polres Taput lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif.
“Polres Taput pada Pilkada 2024 ini kami nilai tidak netral. Kami minta agar Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, Kanit, dan Penyidik dicopot,” tegas Dwi Ngai.
Ia menambahkan, tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut Dwi Ngai, salah satu kejanggalan yang ia soroti adalah penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian (TKP).
Bahkan, ia menyebutkan ada tersangka perempuan yang ditetapkan tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah.
Dwi Ngai juga menuturkan bahwa sebelum bentrokan terjadi, ada provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1. Bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2.
Sebagai tindak lanjut, Dwi Ngai berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Taput 2024.
“Harapan kami, Polres Taput dapat menjalankan tugas dengan adil dan profesional. Kami minta melalui Polda Sumut agar pihak yang tidak netral dicopot,” jelasnya.
Dwi Ngai juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini sama-sama saling melapor ke Polres Taput. Namun laporan pihaknya tidak ditindak lanjuti.
“Nah, di sini kami juga ada membawa ayam jantan. Ini ada artinya. Ini ayam punya kami. Makanya berani kami tangkap. Kalau punya orang lain mana berani kami tangkap. Begitu juga kami sampaikan kepada Polres Taput agar jangan sampai salah tangkap,” tegas Dwi Ngai Sinaga.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan laporan tersebut ditangani secara transparan.
“Terkait laporan ke Propam kita percayakan saja, namun kita pastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang saat ini ditangani Polres Taput sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Walpon ketika dihubungi dari Medan, Selasa malam.
Pihak juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
“Kita mengapresiasi tindakan kuasa hukum dari paslon nomor urut I, karena telah melakukan tindakan atau langkah sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya. (lin)