Kapolsek Kutalimbaru Grebek Penampungan TKI Ilegal di Desa Lau Bakeri

0
158

Kutalimbaru, Media 24 Jam – Polsek Kutalimbaru Mengamankan 3 Orang yang diduga Korban dari adanya Rekrutmen, Penampungan serta Pengiriman Orang bertujuan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi Dokumen / Ilegal,
Hari Sabtu 07 September 2024
Pukul 11.00.wib Lokasi Dusun VII Salang Namo Mbelin Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten.Deli Serdang.

Kegiatan ini dilakngsankan Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung SH,Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Ervan Lian Siahaan,SH,Kanit Samapta Kutalimbaru Ipda Suib Saypul Kanit Binmas Kutalimbaru Ipda Hartono.

Kepada wartawan Kapolsek kutalimbaru AKP Banuara Manurung SH.didampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan SH mengatakan Kronologi kejadinya Polsek kutalimbaru menerima informasi dari warga masyarakat adanya di Dusun VII Salang Namo Mbelin Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kaputaten Deli Serdang, orang berasal dari luar banyaknya sekira berjumlah 6 orang yang tinggal dirumah pelaku dan akan dikirim ke Malaysia melalui tanjung balai.

Kapolsek kutalimbaru bersama para Kanit langsung menuju TKP dan benar menemukan 3 orang korban.

Adapun tiga orang korban yang berhasil diamankan Polsek kutalimbaru atas nama Rin Rin Herdiyani, Wanita,(30) November 1989, warga Kampung Awilega Desa Mangkurakyat Kecamatan. Cilawu Kabupaten.Garut Prov. Jawa Barat

Atas nama La Bustan,Pria, 03 Oktober 1991,warga Dusun Lakatandai Desa Batuawu Kecamatan Siompu Kabuoaten.Buton Selatan Prov. Sulawesi Tenggara

Atas nama Siprianus Tele, Pria, (27) September 2005, Katholik,warga Kakiba Desa Dirma Kecamatan.Malaka Timur Kabupaten.Malaka Prov. Nusa Tenggara Timur

Dari Hasil Introgasi AKP  Banuara mengatakan bahwa keberadaan mereka di tempat tersebut adalah untuk bekerja ke malaysia jalur tanjung balai, karena penjelasan dari pelaku atas nama Milan dengan mengatakan bahwa ianya dapat memberangkatkan mereka ke Malaysia Tanpa Dokumen melalui jalur Tanjung Balai dengan masing-masing membayar biaya sebesar Rp. 5.000.000 dan uang telah diserahkan kepada Milan di rumahnya sendiri namun tidak ada bukti-bukti penyerahan uang ini tersebut.

Namun hingga sampai sekarang ini mereka tidak diberangkatkan ke Malaysia dengan alasan Ombak besar, Angin kencang, Badai besar dan asal ditanya kepada pelaku Milan selalu menjawab minggu depan, minggu ini, minggu depan dan dengan alasan lainnya.

Dan terhadap pelagu atas nama Milan (42) warga dusun Vll salang Namo Mbelin desa lau bakeri kecamatan kutalimbaru kabupaten Deli serdang telah diamankan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan di Lubuk Pakam.

Dan ketiga korban Rin Rin Herdiyani, La Bustan dan Siprianus Tele diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Untuk penanganan lanjut segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan kata AKP Banuara Manurung.(Rait)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here