Kapolsek Medan Tuntungan Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Medan Tuntungan. 

0
509

MEDAN (Media24jam.com) – Personil Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Tuntungan kembali melakukan Sosialisasi dan Penegakkan, dalam rangka pengawasan serta pelaksanaan Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota Medan Nomor 443.2/6512 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 19 di Kota Medan, jumat (20/07/2021) malam.

Dimana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan, AKP Martua Manik SH. MH, didampingi Jajaran Polsek Medan Tuntungan beserta kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan AKP Martua Manik SH. MH mengatakan, “Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.” Ujarnya

“Dimana kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin lagi untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Sosialisasi PPKM darurat kepada usaha seperti, rumah makan dan warung kopi, toko dan lain lain harus tutup sementara yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan,” kata AKP Martua Manik kepada wartawan. (Rait)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here