MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH menyatakan komitmennya dalam upaya memberantas judi yang semangkin viral diberbagai media mainstream maupun di media sosial di wilayah hukum Polsek Patumbak belakangan ini.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH Jumat (19/4/24) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan operasi penindakan terhadap tempat maupun kepada yang diduga pelaku perjudian. Namun penindakan itu tidak membuahkan hasil, pasalnya saat penindakan lokasi judi yang disebut-sebut itu tidak ada aktivitas.
Dikatakan Faidir, selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Patumbak tentang bahaya perjudian yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak kesejahteraan dan moral generasi muda.
Faidir menjelaskan, terkait adanya informasi perjudian ketangkasan mesin tembak ikan yang berada di Jalan Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II dan di Jalan.Mahoni Pasar XII Desa Marendal II serta di Jalan Pertahanan Gang Besi Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak, telah dilakukan penindakan,
Hanya saja kata Faidir, saat dilakukan penindakan di lokasi judi yang disebut-sebut di media mainstream maupun di media sosial itu tidak ada aktivitas yang ditumukan, yang ditemukan cuma beberapa orang warga yang sedang minum tuak
“Setelah menerima informasi adanya perjudian ketangkasan mesin tembak ikan tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH,MH,bersama Panit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan beberapa lokasi yang duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan itu,” jelas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH
Menurutnya, dalam upaya mengantisipasi aktivitas perjudian, pihaknya telah bekerjasama dengan Tiga Pilar untuk melakukan patroli sembari memberikan edukasi dan pemahaman tentang dampak negatif perjudian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perjudian baik itu perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan maupun jenis perjudian lainnya yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Kompol Faidir mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji palsu dari oknum-oknum penyedia perjudian, selain itu Faidir juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan perjudian dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib
Bahkan Faidir kembali mengatakan, terkait informasi perjudian di Wilkum Polsek Patumbak, lanjut dia, Polsek Patumbak siap menampung informasi seluas-luasnya baik dari masyarakat maupun tayangan media mainstream dan di media sosial
“Kami siap menerima informasi, laporan dari masyarakat, tayangan media mainstream maupun media sosial terkait perjudian, dan kami pasti akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (lin)