KARIMUN, (media24jam.com) – Petugas Stasiun Kelas II Karantina Karimun Kepri Mengamankan Bawang Merah sebanyak 53 Karung dan Cabai Kering 8 Karung Milik salah satu pengusaha Asui dari pelabuhan Kolong Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Kepri. (02/06/2020).
Barang yang di amankan oleh Petugas Karantina Karimun yang datang dari Batam menuju Karimun melalui Pelabuhan Tikus Kolong.
Kordinator Karantina Tumbuhan Ade Manik Mengatakan, Barang tersebut tiba di Pelabuhan Tikus Kolong sekitar Pukul 04.00.Wib, tanpa mengantongi Dokumen Karantina terkait barang tersebut.
“Pada saat bongar barang di Pelabuhan Tikus Kolong, Asui Pemilik Barang tidak dapat menunjukan surat Karantina untuk sementara bawang merah 53 Karung dan Cabai kering 8 Karung di tahan oleh Petugas Stasiun Kelas II Karantina Karimun-Kepri,” ujarnya.
Ade melanjutkan, Barang tanpa mengantongi dokumen petugas Karantina Karimun akan memproses barang tangkapan tersebut sambil menunggu sampai 14 Hari lamanya.
Selama dalam waktu proses, pemilik barang Asui dapat menunjukan dokumen Karantinanya barang akan di kembalikan kepemiliknya.
“Tetapi jika dalam 14 hari Pemilik barang tidak dapat menunjukan dokumen karantinaya semua barang akan disita dan dimusnahkan, hal ini sesuai dengan peraturan,” tandas Ade. (J.Silalahi/Mf).