KARIMUN, (media24jam.com) – Karantina Pertanian Kelas II Karimun melakukan pemusnahan Barang Eks – Impor hasil tangkapan tanpa serifikat jaminan kesehatan dari karantina pertanian dari negara asalnya. Senin (22/06/2020).
Adapun total barang yang di musnahkan berupa Bawang dengan total 1.534 ton yang terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg Bawang Merah dan 273 kg Bawang Bombai.
Selain Jenis Bawang, cabe kering Lokal juga turut di musnahkan sebanyak 64 kg yang keseluruhan merupakan Hasil penahanan dari petugas Karantina Pertanian Karimun yang bekerja sama dengan Instansi yang terkait.
Kepala setasiun Karantina Pertanian Karimun Willy Indra Yunan mengatakan, ini adalah pemusnahan yang ke dua kali, sebelumnya pada Bulan april yang lalu pihaknya telah memusnahkan Komoditas yang serupa.
“Untuk itu,kita berharap ada Efek jera bagi para Pelaku,tetapi tetap masih ada aja Oknum yang mencoba menyeludupkan Komoditas pangan ke Daerah Karimun dan ini tindak tegas kami dalam melaksanakan Amanah UU Nomor 21 tahun 2019,” terang Willy.
Berdasarkan data IQFAST Setasiun Karantina Pertanian kelas II Karimun,tren tindakan 3P (Penahanan,Penolakan dan Pemusnahan) mengalami penurunan dari Januari – Juni tahun 2020, hanya ada 13 kali penahanan dan 2 kali pemusnahan dan Nihil penolakan.
“Jika dibandingkan dengan di Tahun 2019 yang lalu,ada 62 kali Penahanan,5 kali Penolakan dan 2 kali Pemusnahan,” ucap Willy.
Disamping itu, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan, adapun persyaratan karantina meliput sertifikat kesehatan dari daerah/Negara asal melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah di tetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan Karantina.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor karantina Karimun secara Virtual yang di saksikan oleh pihak Kanwil DJBC Khusus Kelaun Riau, Polres Karimun, Dandim 0317, Dantamal tbk, Kepala KSOP, Kepala KPPBC Type Madya Pabean B, dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Karimun. (J.Silalahi/Mf).