Kasat Lantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Terkait Sertifikat Mengemudi.

0
219

Medan – Kompol Andika Purba.SH,SIK., Kasat Lantas Polrestabes Medan menyampaikan kepada Pemohon Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Medan, harus melengkapi Sertifikat mengemudi sebelum membuat permohonan SIM, Sabtu 23/11/2024.

Andika Purba, meluruskan pemberitaan yang mengatakan bahwa Satlantas Polrestabes Medan mempersulit Pemohon Pembuatan SIM, itu tidak benar, saya meminta sebelum membuat berita teman-teman Media dapat Konfirmasi saya Terkait syarat Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pasal 9 ayat 3.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 juga turut mengatur syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon ketika membuat SIM, seperti.

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotocopy KTP, Melampirkan Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli nya, serta Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

lalu demikian bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata, serta dapat menujukan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan dari tempat pemohon melakukan pendidikan mengemudi.

Iya menyampaikan kembali, untuk masyarakat agar mengetahui syarat yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tentang cara Pemohon pembuatan Surat izin Mengemudi (SIM), jangan sampai masayarakat kecewa sampai di Satlantas Polrestabes Medan, karena tidak membawa syarat bukti Sertifikat mengemudi yang terakreditasi.

Andika Purba, menyampaikan di Satlantas Polrestabes Medan tidak ada mengeluarkan Sertifikat Mengemudi, jadi kalau lah masayarakat mengurus Sertifikat Mengemudi, harus ditempat pendidikan mengemudi yang terakreditasi, tutur Kasat Lantas Polrestabes Medan kepada awak media.

Sebelumnya Pemberitaan salah satu Media Online, dalam narasi nya “Lapor Pak Kapoldasu di Satlantas Polrestabes Medan Marak Pungli dan pemohon harus memiliki sertifikat sakti MSDC”.

Mengutip Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, syarat Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki Sertifikat, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9 Ayat 3.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here