Kasus Dugaan Pelanggaran PKS TLM dan PDAM Tirtanadi Kembali Dipersoal

0
665

Sutedi Raharjo, mantan Dirut PDAM Tirtanadi Provsu
 

MEDAN (media24jam.com) – Penambahan debit air secara berkesinambungan dalam upaya memenuhi kebutuhan air minum masyarakat pelanggan merupakan keharusan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang kini dirutnya dijabat Kabir Bedi.

Kendatipun demikian, kata Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut, Agus Edi Syahputra Harahap, “Segala prosedur dan mekanisme utamanya menyangkut regulasi harus tetap menjadi prioritas”.

Dikatakan Agus Harahap mengingat hangatnya isu yang beredar dipenghujung tahun 2019 silam seputar dimulainya tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap dugaan kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi dimasa Sutedi Raharjo (foto) masih menjabat Direktur Utama BUMD milik Pemprovsu ini

“Namun sayangnya, isu tersebut tiba-tiba raib. Padahal publik berharap agar dugaan korupsi berjamaah oleh sejumlah oknum petinggi dibalik PKS yang di tandatangani Tahun 2017 itu segera terbongkar”, bebernya Rabu malam (20/1/2021)

“Apalagi dugaan kasus ini sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2018”, terang Agus, dan memaparkan poin poin yang tertuang dalam indikasi temuan tersebut yakni, a). PDAM Tirtanadi dirugikan karena tertunda memiliki aset tetap IPA kapasitas 500 ltr/dtk, yang akan menjadi hak PDAM pada Tahun 2025 menjadi Tahun 2043. b).Merugikan PDAM Tirtanadi atas kewajiban membayar tagihan air olahan atas IPA 500 ltr/dtk air, mulai Tahun 2025 s.d. 2043.

Lanjutnya, hal tersebut disebabkan oleh, a). Direktur Utama PDAM Tirtanadi (Sutedi Raharjo) memilih opsi pembangunan penambahan kapasitas produksi IPA 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA eksisting 500 ltr/dtk (FS PT TLM Extention). b). Gubernur Sumut (T.Erry Nuradi) lalai dalam menyetujui kerjasama PDAM Tirtanadi dengan PT TLM yang merugikan PDAM Tirtanadi.

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PDAM Tirtanadi menyatakan bahwa opsi PT TLM Extention dipilih karena tarif air yang lebih murah, lebih efektif, dan lebih efisien dibandingkan opsi lainnya. Kemudian, tambah Agus Harahap, “BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan Direktur PDAM meninjau kembali kerjasama dengan PT. TLM”.

Bahkan konon isunya, sambungnya lagi, tiga oknum pejabat karir ditingkatan Kepala Divisi (Kadiv), seorang direksi yang sedang menjabat, beserta mantan direktur bidang juga turut dipanggil Ditreskrimsus Poldasu guna dimintai keterangan terkait potensi kerugian keuangan negara berupa investasi Pemprov Sumatera Utara karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut sebesar Rp.33.358.447.849,-

Menurut Ketua DPP LSM Sidik Perkara ini, transparansi publik tentang status perubahan PKS antara PT. TLM dengan PDAM Tirtanadi sangat dinanti masyarakat konsumen air minum.

“Langkah apa sebenarnya yang sudah dilakukan direksi PDAM Tirtanadi sehingga temuan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2018 silam tersebut diduga terabaikan?”, imbuhnya.

Diketahui, perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM yang disinyalir merugikan banyak pihak itu berdalih untuk menambah pasokan air 400 ltr/dtk, terintegrasi dengan eksisting 500 ltr/dtk dilokasi yang sama. Yaitu di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang, hingga total produksi menjadi 900 ltr/dtk.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyatakan akan terus berbenah untuk terjaminnya ketersediaan air bersih di Kota Medan dan dibeberapa Kab/Kota di Sumatera Utara.

“Saat ini pelanggan yang mendapat tambahan debit air yaitu di Cabang Tuasan, HM.Yamin, Amplas, Medan Denai, dan Cabang Cemara. Tambahan debit tersebut berkisar 400 ltr/dtk dari TLM, merupakan kerjasama dengan PDAM Tirtanadi yang semula 500 ltr/dtk menjadi 900 ltr/dtk”, ungkap Kabir Bedi belum lama ini. (*/zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here