Kasus Dugaan Penipuan Kacab PT.Capella Banda Aceh ‘Ngambang’ Di Polsek Delitua, Modusnya Masukkan PNS Di Indonesia

0
1271

MEDAN, (media24jam.com) – Polsek Delitua diduga tidak menindaklanjuti’ kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kepala Cabang (Kacab) PT Capella Banda Aceh, Ir Zuli Efrizal Nasution dengan modus bisa memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Dugaan kasus penipuan itu dilaporkan korbannya, Azeman (50), warga Jalan Besar Delitua, Gang Tanjung, Dusun V, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang itu ke Polsek Delitua sejak, Rabu 1 Juni 2016 silam sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.STTLP/930/VI/2016/SPKT/SEKTA DELTA tanggal 1 Juni 2016.

Kepada Media 24jam, Senin (5/8/2019) sekira jam 17.00 wib, Azeman bertutur, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula dari kembali bertemunya dia dengan pelaku, Zuli Efrizal Nasution pada tahun 2012 silam.

Azeman (korban)

“Kami dulu kawan kerja di Indako dan memang tetangga rumah. Setelah keluar dari Indako dan putus kontak, tiba-tiba kami berkomunikasi lagi. Si Zuli ini sekarang tinggal di Banda Aceh karena kerja di sana sebagai Kepala PT Capella, rumahnya di sini (Gang Tanjung, Suka Makmur, Delitua) masih ada,” papar Azeman.

Sambung Azeman, Zuli mengajaknya ke daerah Klumpang, alasannya mau ambil duit dari orang yang ingin dimasukkan jadi PNS. Mendengar hal itu, Azeman penasaran dan bertanya, benarkah dia bisa memasukkan orang menjadi PNS? Dengan gagahnya, Zuli Efrizal Nasution mengaku, dia bisa memasukkan orang sebagai PNS di seluruh Indonesia. Azeman pun percaya, terlebih Zuli Efrizal ini adalah tetangga dan mantan rekan kerja yang sudah lama dikenalnya.
Singkat cerita, Azeman pun meminta bantuan kepada Zuli untuk memasukkan keponakannya, Rahmansyah (30), alumni Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Islam Riau.

“Karena memang belum kerja, makanya saya sampaikan ke si Zuli, mana tahu bisa masukkan keponakan (Rahmansyah) saya. Rencananya di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Jadi, karena memang tetangga dan kawan, dia minta ke saya Rp125 juta. Kalau yang lain dimintanya Rp175 juta. Tapi dia bilang ke saya, jangan bilang-bilang ke yang lain kalau saya hanya diminta Rp125 juta,” bebernya.

Uang sebesar Rp125 juta itu kemudian ditransfer Azeman ke rekening milik Zuli Efrizal Nasution. Hari berganti hari, bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, yang diharap-harapkan tak terwujud.

“Tak terealisasi, sampai akhirnya kami minta agar dibuat kuitansi bermaterai sebagai bukti itu tahun 2015 di Restoran Simpang Tiga, Jalan Monginsidi. Ditunggu lagi setahun, tak juga.

Akhirnya, kami menempuh jalur hukum melaporkan kasus itu ke Polsek Delitua tahun 2016. Tapi, anehnya sampai sekarang kasusnya tak tuntas. Kami berharap, kepolisian segera menuntaskan kasus inilah,” harapnya.

Azeman melanjutkan, kejadian tersebut membuat citranya menjadi tidak baik di hadapan keluarga abang (ayahnya Rahmansyah)-nya. Bahkan, abang kandungnya tersebut saat ini menjadi sakit-sakitan.

“Saya jadi tidak enak dengan keluarga saya, keluarga abang saya. Dianggap saya yang bermain dengan Zuli Efrizal Nasution ini. Kalau saya bermain, tidak mungkin kasus ini saya laporkan ke polisi. Abang saya sekarang jadi sakit-sakitan. Saya berharap sekali, kasus ini segera diselesaikan. Setiap saya tanya ke penyidiknya, alasannya si Zuli belum diperiksa. Padahal kami sudah pernah ketemu di Polsek Delitua, sama-sama dimintai keterangan,” ungkapnya.

Zuli Efrizal, imbuh Azeman, setiap ditanya persoalan itu selalu mengatakan uang pengurusan PNS tersebut diserahkan kepada Syarifudin Lubis, yang disebut Zuli Efrizal sebagai abangnya. “Dia (Zuli Efrizal) bilang yang ngurus abangnya si Syarifudin Lubis itu. Kalau tidak salah dia PNS di RSUD Pirngadi Medan,” sebut Azeman.

Terpisah, penyidik Polsek Delitua yang menangani kasus tersebut, Brigadir Masdi A Depari, ketika dikonfirmasi wartawan berdalih telah memproses kasus sesuai prosedur penyidikan.
“Untuk perkara ini, kita (Polsek Delitua) telah mengelarnya. Namun hasil gelar saat itu terlapor (Zuli Efrizal Nasution) belum bisa dijadikan tersangka, karena saat itu menurut kami masih ada kelengkapan bukti yang harus dilengkapi, ” kata Masdi.

Disinggung mengapa tidak bisa dinaikan jadi tersangka padahal bukti transfer ada, Masdi mengaku masih perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang. Namun pihak Polsek Delitua saat itu mendapat kesulitan memangil Zuli Efrizal Nasution karena keberadaannya di Aceh.

“Saat itu, itulah dilema buat kami. Terlapor susah hadir karena keberadaannya di Aceh. Tapi untuk jelasnya telpon aja ke Polsek Delitua, karena saya sudah pindah ke Polsek Pancurbatu,” sebutnya.

Sementara terlapor Kacab PT Capella Banda Aceh, Ir Zuli Efrizal Nasution yang dikonfirmasi wartawan via seluler, mengaku dia tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan pengurusan masuk PNS di Dishub Pekanbaru.

“Gimanalah bang semua proses tunggu antrian, ya sabar dong. Karena saat itu kita tunggu penyelesaian Pemilu 2019. Terus Azeman melaporkan saya. Padahal saya tidak larinya, rumah saya mereka tahu. Bahkan Azeman itu udah saya anggap saudara bukan teman lagi. Jadi apalagi mereka sudah tahu seluk beluk saya, kan bisa bicara baik-baik. Jangan saya dipermalukan gini dilapori segala,” kata Zuli.

Dia menjelaskan, sebenarnya permasalah ini berawal dari Azeman memohon kepadanya agar keluarganya dimasukan PNS di Dinas Perhubungan Pekanbaru pada tahun 2015. Namun bukan dia langsung yang mengurusnya, melainkan kerabatnya seorang PNS di RSUD dr Pirngadi Medan.

“Jadi bukan saya yang ngurus bang, melainkan kakak saya. Tapi karena saat saya ketemukan Azeman sama kakak saya, Azeman tidak ada membawa uang kontan untuk pengurusan itu. Makanya, uangnya ditransfer ke rekening saya dengan beberapa kali kirim. Jadi uang itu saya serahkan ke kakak saya itu,” tutupnya. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here