Keberadaan  Pemilik 7 IMB di Marina Park Batam Misterius- Komisi I : Milik Siapa ?

0
1007

KEPRI, (media24jam.com) – Pemilik 7 IMB pembangunan Town House di RT 02 komplek Marina Park kota Batam hingga kini keberadaannya masih misterius. Bukan saja bagi warga dan RT setempat, bahkan pihak komisi I DPRD kota Batam yang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (8/6/2020) yang lalu, hingga saat ini juga belum dapat menemui, Udin alias Kim Sui, yang disebut-sebut sebagai pemilik 7 IMB Town House tersebut. Lalu siapa sebenarnya sosok, Udin alias Kim Sui, yang tidak pernah memunculkan dirinya itu ?

Saat dikonfirmasi media24jam.com beberapa waktu lalu, anggota Komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha SH, mengaku pihaknya belum bertemu pemilik 7 IMB Town House, Udin alias Kim Sui. Dia juga mengatakan, pihak komisi I untuk sekarang belum merencanakan agenda RDP lanjutan. Namun jika ada temuan baru terjadi penyimpangan prizinan dan ketidaksesuaian bentuk bangunan, pihaknya akan menggelar RDP lagi.

Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber media24jam.com, ternyata pemilik 7 IMB pembangunan Town House dalam proses pembangunan hingga kini juga tidak pernah memunculkan diri dan melapor kepada perangkat RT/RW dan warga setempat. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya bagi warga sekitar. Apakah si pemilik Town House tersebut adalah sosok yang sedang bermasalah dengan hukum dalam kasus pencucian uang (Money Loundry) ?.

Dari penelusuran media ini yang bersumber dari warga sekitar, adanya pengeluaran 7 IMB Town House milik, Kim Sui, di komplek perumahan Marina Park ini memang cukup mengagetkan. Dari ketujuh rumah tersebut, ada beberapa rumah yang diduga kuat milik, Mr Theo, warga negara Singapura. Dan yang mengherankan, mengapa kinii telah berubah nama kepemilikan atas rumah yang dibangun Town House terdebut.

Penelusuran media ini juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pengurusan 7 IMB Town House tersebut. Pengurusan 7 IMB ke dinas DPM-PTSP pemko Batam ternyata tidak dilakukan oleh si pemilik. Pengurusannya dilakukan oleh, Kasimun, yang merupakan “CALO”. Namun dalam RDP di Komisi I DPRD kota Batam, dia mengaku sebagai temannya, Kim Sui. Dikatakannya, Kim Sui, adalah orang Jakarta yang tinggal di negara Singapura.

Masih dari penelusuran media ini. “CALO, Kasimun, untuk pengurusan 7 IMB ternyata tidak sendiri. Dia memakai jasa seorang adik pejabat Pemko Batam , Rudi Panjaitan, yang menjabat sebagai Kabid Ortla. Diduga ada intervensi dirinya, lalu pengurusan IMB baru bisa terhubung ke pejabat, Tedy Nuh, yang menjabat sebagai Kabid IMB DPM-PTSP Pemko Batam. Dialah yang menerbitkan 7 IMB Town House yang diklaim milik, Udin alias Kim Sui.

Seperti diketahui, adanya dugaan skandal dan persekongkolan penerbitan 7 dokumen IMB yang dikeluarkan DPM-PTSP berawal dari dirobohkan 7 rumah di komplek Marina Park kota Batam tanpa pemberitahuan warga maupun RT setempat. Rumah tersebut disebut milik warga negara Singapura yang telah lama di tinggal kosong. Namun tiba-tiba dirobohkan dan dilakukan pembangunan gedung baru tanpa ada pemberitahuan siapa pemilik aslinya, apakah masih millik warga Singapura atau sudah dialihkan ke pemilik lain. Yang lebih mengherankan lagi sebelum dan setelah penerbitan 7 dokumen IMB di PTSP mereka juga tidak melakukan sosialisasi ke pihak warga dan ketua RT setempat.

Penerbitan 7 dokumen IMB ini juga dinilai tidak ada etika dan berbau konspirasi serta persengkongkolan yang melibatkan dua oknum pejabat Pemko Batam tersebut. Hasil proses pengeluaran 7 dokumen IMB tersebut diterbitkan melalui pejabat Kabid IMB DPM-PTSP, Tedy Nuh. Sedangkan pejabat Kabid Ortla, Rudi Panjaitan, berperan sebagai perpanjangan tangan dari, Kasimun (“Calo”) yang mengaku ditunjuk oleh, Kim Sui, si pemilik bangunan.

Sesuai Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka yang mekakukan bangunan gedung lazimnya memberi surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang di ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil). Surat pemberitahuan ini salah satu poin dalam persyaratan penerbitan IMB yang dikeluarkan oleh kantor DPMP-PTSP. Namun hal itu tidak di lakukan oleh si pemilik bangunan maupun oknum pejabat penerbit IMB. Dalam kasus ini, Kejaksaan diminta untuk mengusut dugaan gratifikasi pembangunan 7 Town House di RT 02 komplek Marina Park kota Batam. (handeass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here