KEPRI, (media24jam.com) – Serikat Pekerja Metal Indonesia kabupaten Karimun kecewa berat !. Pasalnya, Yogi Taufik SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendakwa 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa mantan petinggi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), M Yusuf dan Indra Gunawan. Padahal kedua terdakwa terbukti bersalah, dan sesuai pasal 55 UU No.24 tahun 2011, para terdakwa dapat dipidana 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Milyar.
Sidang lanjutan PT KDH ini digelar pada, Senin (6/1/2020), di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Hakim Joko Dwi Hatmoko.SH.MH yang memimpin jalanya sidang tampak fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa tersebut.
Adanya dakwaan ringan tersebut, JPU beralasan jika kedua terdakwa dinilai koperatif selama menjalani pemeriksaan hingga sampai di peradilan. Namun yang memberatkan terdakwa hanya ketidak patuhannya saja dalam menjalankan program pemerintah, dalam hal ini terkait iuran BPJS tenagakerjaan.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada, Rabu (8/1/2020). Namun adanya dakwaan ringan JPU terhadap ke dua terdakwa membuat serikat buruh di kabupaten Karimun kecewa berat dan angkat bicara.
Menurut, Ibrahim, selaku Ketua PUK FSPMI kabupaten karimun di PT KDH mengatakan, jika kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah, yaitu melanggar ketentuan Pasal 19.UU No.24.Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbunyi:
(1) Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Dengan demikian, kedua terdakwa seharusnya dapat dijerat pasal 55 UU No.24 tahun 2011 yang berbuny: Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) di pidana
penjara paling lama 8 (Delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00.(Satu Miliyar Rupiah).
“Kalau seperti itu tuntutan, kedepannya tidak ada efek jera bagi siapa pun,” ujar Ibrahim geram.
Seperti diketahui, dua mantan pejabat PT. KDH, Indra Gunawan, dan M Yusuf, dinilai telah menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar oleh PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958 (J.Silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri