MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gagalkan penyaluran penyelewengan BBM Solar subsidi dan lanjut dengan melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan, Rabu (6/11/2024).
Menanggapi adanya penggeledahan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting,SH,MH didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024) membenarkan penggeledahan tersebut dilaksanakan tim dari Kejati Sumut.
“Benar, tim dari Kejati Sumut melakukan kegiatan penggeledahan di SPBU Mandala, perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso dan Gudang Penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan,” kata Adre W Ginting.
Penggeledahan ini dilakukan, lanjut Adre W Ginting, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait solar subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM Non Subsidi.
“Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan,” paparnya.
Adre menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses pengeledahan berjalan aman dan lancar. Kejaksaan meminta pengamanan dari TNI dalam proses pengeledahan ini.
Sementara Yos A Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti,” tandasnya.(lin)