Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Hingga Rp1 M Dalam  Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022.

0
57

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan  3 tersangka dugaan korupsi dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Ketiga tersangka yakni masing-masing Junaidi Purba, S.E selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 

Rizal Gozali Malau, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan Rizal Silaen selaku Rekanan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Utara pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp.3.995.670.000.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (31/10/2024) mengatakan penahanan ketiga tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, 

“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” sebut Adre.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh

minimal 2 alat bukti t dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here