MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Teguh Andriansyah (31) Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan (Blok T7) bersama dua rekannya Salim alias alim dan Reza Hanafi warga Kabupaten Asahan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 kg divonis dengan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang di Ketuai Sarma menghukum terdakwa Teguh Andriansyah warga Dusun III Desa Bangan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai divonis selama 20 tahun penjara karna selaku pengendali peredaran narkoba seberat 2 kg dari Lapas Tanjung Gusta Medan (Blok T7)
Selain terdakwa Teguh Andriansyah majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa yakni Salim alias Alim dan Reza Hanafi yang berperan sebagai kurir masing-masing dengan hukuman selama 16 tahun penjaram
Dikatakan majelis hakim, ketiga terdakwa selain dihukum kurungan badan, juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, jika tidak mampu membayarnya maka diganti dengan hukuman (subsider) enam bulan penjara
“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” sebut majelis hakim Ketua Sarma, Rabu. (6/3/24)
Diketahui putusan terdakwa Teguh Ansriansyah lebih berat dua tahun dari tuntutan JPU Tiorida Hutagaol yang sebelumnya dituntut selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara
Sedangkan terdakwa Salim dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider delapan bulan dan terdakwa Reza Hanafi selama 18 tahun denda Rp1 miliar subaider enam bulan penjara.
Dijelaskan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan Teguh Ardiansyah merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, sementara hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk berfikir selama tujuh hari apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap, pada 28 Oktober 2023, petugas Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.
Kemudian petugas itu melakukan pembelian secara terselebung (undercover buy) dengan melakukan pemerasan sebanyak dua kilogram kepada Salim dan Reza di Asahan dengan memperlihatkan uang Rp580 juta.
Singkatnya Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut. Hasil interogasi sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023 petugas melakukan penjemputan terdakwaTeguh Andriansyah. Dari hasil interogasi, paket sabu 2 kg itu suruhan Dodi dari Malaysia untuk dijualkan dan nantinya akan diberikan Rp40 juta.(lin)