Keterangan Saksi Diragukan Hakim Ancam Vonis Bebas Terdakwa Kasus Tanggul Sei Padang

0
407

MEDAN | MEDIA 24 JAM
Sidang perkara korupsi Rp123,5 juta terkait pekerjaan lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebingtinggi TA 2013, dengan terdakwa Poniran selaku PPTK dan Samsul selaku Wakil Direktur I CV Saftri berlangsung alot di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/11) sore.
Pada sidang yang beragendakan meminta keterangan saksi, selain Yuniani Astuti selaku Direktur, JPU juga menghadirkan 3 saksi dari unsur Panitia Pengadaan Barang dan Jasa juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Yakni Johan Trisno selaku Ketua dan 2 anggotanya Jerry Barus serta Tora Daeng.
Sementara Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan sejenak terdiam karna melihat adanya kejanggalan dari keterangan saksi-saksi, dan secara. Daspontan memerintahkan tim JPU dari Kejari Tebingtinggi agar menghadirkan Ilhamsyah yang ketika itu ikut mendampingi terdakwa Samsul sebagai peserta tender dari CV Safitri.
Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan tim penuntut umum memperlihatkan alat bukti berupa surat pengajuan lelang (tender) dari perusahaan dipimpin Yuniani Astuti tersebut pada persidangan pekan depan.
“Kami (Hakim) melihat ada kejanggalan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ini. Tolong ya pak Jaksa hadirkan si Ilhamsyah yang katanya mendampingi terdakwa Samsul ketika mengajukan permohonan sebagai peserta lelang dengan meminjam CV Safitri supaya dikonfrontir dengan keterangan saksi Yuniani Astuti selaku Direktur. Sama surat permohonan ketika CV Safitri ikut tender,” kata Immanuel.
Dikatakan Majelis Hakim, Sampai hari ini kami (majelis hakim) belum menemukan perbuatan tindak pidana sebagaimana saudara penuntut umum dakwakan kepada kedua terdakwa ini,” timpal Immanuel.
“Ya Sampai hari ini kami belum menemukan perbuatan tindak pidana sebagaimana saudara penuntut umum dakwakan kepada kedua terdakwa ini. Majelis hakim tidak segan menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yakni Poniran selaku PPTK dan Samsul selaku Wakil Direktur I CV Saftri bila penuntut umum tidak mampu membuktikan perbuatan tindak pidana dari kedua terdakwa di persidangan,”tegas Imanuel.
Menyikapi hal itu salah seorang anggota tim JPU kemudian mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan pekan depan.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis, saksi Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri mengatakan tidak tahu menahu tentang proses perusahaan yang dipimpinnya ikut sebagai peserta tender hingga ditetapkan sebagai pemenang.
“Setahu saya (terdakwa) Samsul yang juga Wakil Direktur CV Safitri meminjam perusahaannya untuk ikut tender di Dinas PU Tebingtinggi 2013 lalu. Memang ada dijanjikan akan memberikan keuntungan. Tapi sampai sekarang apa pun tidak ada saya terima,” tegasnya.
Suasana sidang yang lebih memanas dari semula, ketika saksi Johan Trisno selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menerangkan bahwa terdakwa Samsul ikut menjadi peserta lelang dari CV Safitri. Ada juga berita acara penyerahan kuasa antara Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri kepada terdakwa Samsul.
“Seingat saya ada berita acara permohonan CV Safitri sebagai peserta lelang dipegang penuntut umum,” tegas Johan Trisno.
Sementara mengutip dakwaan tim JPU dimotori Chandra Syahputra dan Okta Fiada Ginting, terdakwa Samsul dalam 3 termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Namun dana yang terlanjur dicairkan tersebut terdapat selisih Rp123,5 juta dari realisasi pekerjaan.
Atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebing Tinggi memproses permohonan tersebut. Namun hasil pemeriksaan ahli telah terjadi kelebihan pembayaran sekaligus kerugian keuangan negara sebesar Rp123,5 juta.
Namun perkara terdakwa M Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran lebih dulu disidangkan. Majelis hakim Tipikor Medan pada PN Medan memvonis Muhammad Yusuf pidana 1 dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair (jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan) 1 bulan. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here