Ketua GMPL dan P Deliserdang Arnold Manurung, Desak Bupati Deliserdang Realisasikan Pembayaran Pekerjaan Tahun 2023.

0
413

Teks Foto; Ketua GMPL dan P Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI, mengenakan kemeja kotak-kotak, saat menyerahkan Bundelan berbentuk Dumas ke pihak Kejari Deliserdang, diterima langsung oleh Kasi Intel Boy Amali SH, bertempat di depan Kantor Kejari Lubuk Pakam Deliserdang, Rabu  (07/02/2024).

DELISERDANG// Media24jam – Ketua GMPL dan P ( Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan) Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI, mendesak agar kiranya Bupati Deliserdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar M.AP dapat segera membayarkan hutang pekerjaan pihak vendor Pemkab Deliserdang, yang telah rampung dikerjakan pada tahun 2023 silam, Rabu (07/02/2024).

Selanjutnya Arnold, menegaskan berdasarkan dari surat Keputusan Kemendagri nomor : 120.100.213, tahun 2023, tertanggal 30 November 2023, bahwa Drs.HM Ali.Yusuf Siregar M.AP, resmi dilantik sebagai Bupati Deliserdang yang telah memulai jalankan roda Pemerintahan Kabupaten Deliserdang di tanggal 08/12/2023, yang artinya Pemerintah/ Pejabat Daerah yang Sah secara UU untuk menjabat sebagai Bupati di Deliserdang.

Hal tersebut didasari berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada pasal 57 yang isinya berbunyi Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan DPRD di bantu oleh Perangkat SKPD, serta pasal 65 ayat D, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas/menyusun serta mengajukan rencana Perda tentang APBD, dan P.APBD, Pelaksanaan APBD dengan DPRD di bahas secara bersama-sama.

“Dimana didalam pasal 213 ayat 2 , bahwa SEKDA, sebagaimana termaksud pada ayat 1, mempunyai tugas dalam menyusun kebijakan Daerah dan berkoordinasi/mengkoordinasikan administratif ke – SKPD, tetapi Sekda, tidak bisa serta merta mengambil keputusan karena keputusan sepenuhnya ada di tangan Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar, sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku,” cetus Arnold, ke – Wartawan, Rabu, (07/02/2024).

Sambung Arnold, menjelaskan oleh dari itu  menyimpulkan terkait dengan pencatatan hutang pekerjaan yang telah rampung di kerjakan oleh pihak vendor pada tahun 2023 lalu, adalah merupakan tanggung jawab sepenuhnya Bupati Deliserdang Yusuf Siregar.

Lanjut Ketua GMPL dan P Deliserdang, bahwa keseluruhannya itu merujuk ada UU nomor 23 Tahun 2014, pasal 320, tentang Pemerintahan Kepala Daerah, harus dan wajib menyampaikan LKPJ APBD Deliserdang, kepada DPRD Tingkat ll Deliserdang, dilampiri dengan LKPJ Keuangan yang telah di periksa oleh BPK RI paling lambat 6 setelah tahun berakhir, jelas secara teknis LPJ APBD Deliserdang wajib di laporkan secara terpisah dengan LPJ Perda Deliserdang. Salah satunya adalah terkait dengan Pencatatan hutang Pekerjaan dan Sub Kegiatan yang belum terbayarkan di akhir anggaran kembali ke tahun berikutnya. 

Arnold juga menyatakan telah melakukan klarifikasi ke – pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Deliserdang,dan langsung menjumpai Thomas Baginda Harapan SH, terkait persoalan pencatatan hutang pekerjaan yang telah rampung dikerjakan oleh pihak Vendor di tahun 2023, yang belum di bayarkan yaitu ; Dinas SDABMBK Deliserdang sebesar Rp.133 Miliar, Dinas Ciktaru Deliserdang sebesar rp.41 Miliar, tetapi hutang pekerjaan dari pihak Dinas Perkim Deliserdang belum tercatatkan.

Terkait hal tersebut, terkhusus untuk Dinas Perkim Deliserdang diperkirakan serta tidak menutup kemungkinan Hutang Pekerjaan Dinas Perkim akan bertambah terus, sebelum adanya pemeriksaan dari pihak Inspektorat Deliserdang, dan BPK, dimana saat ini lagi dalam proses pemeriksaan terkait dengan hutang pekerjaan yang belum terbayarkan di tahun 2023 lampau.

Sebab hal tersebut merujuk pada Permendagri nomor 15 tahun 2023, tentang Pelaksanaan APBD tahun 2024, lampiran dengan ketentuan pada ayat F nomor 3, pencatatan hutang pekerjaan yang akan di bayarkan di APBD 2024, atau di tampung di P.APBD 2024. Hal ini merujuk kepada kesesuaian dengan nomor Rekening dan judul DPA Pekerjaan.

Oleh sebab itulah Ketua GMPL dan P, Deliserdang, Arnold, meminta kejelasan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, ya terkait janjinya ke-pihak Vendor, yang menyatakan akan bertanggung jawab serta segera membayarkan hutang pekerjaan tersebut di bulan April 2024, ucap Yusuf Siregar saat di Rumah Dinas Bupati Deliserdang, pada tanggal 30/12/2023.

Dalam hal ini Arnold Manurung menghimbau, “Disini kami berharap Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, jangan kesannya seakan tidak tanggung jawabnya kepada pihak Vendor yang terkesan memberikan angin surga dan menenangkan pihak Vendor,” ucap Ketua GMPL dan P Deliserdang. (erwin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here