Ketua Komisi I Tegur Lik Khai Saat RDP Happy Garden vs PT PJB

0
1126

KEPRI, (media24jam.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPRD kota Batam terkait lahan fasum hijau komplek perumahan Happy Garden melawan PT Putra Jaya Bintan (PJB), ternyata banyak mengungkap fakta yang merugikan masyarakat setempat. Salah satunya adalah dampak dari pagar beton di lahan fasum hijau milik warga yang dibangun oleh PT PJB, dampaknya terjadi banjir jika turun hujan.

Ketua RW 09 komplek Happy Garden, Julianto, kepada komisi I melaporkan banjir yang terjadi, itu diakibatkan oleh genangan air hujan yang tidak dapat mengalir dikarenakan terhalang oleh pagar beton yang dibangun PT PJB. “Kalau hujan turun komplek perumahan menjadi danau,” lapor Julianto kepada ketua Komisi I, Budi Mardianto, SE, dan anggotanya, serta para undangan termasuk tiga pejabat tinggi BP Batam yang juga turut hadir pada RDP hari ini, Kamis (4/6/2020).

Dia juga mengatakan, warga Happy Garden menolak keras adanya alih fungsi fasum lahan hijau untuk dirubah peruntukan menjadi lahan komersil. Itu disebabkan lahan fasum tersebut adalah milik warga sesuai PL induk yang dikeluarkan Otorita Batam. Lagian, selama ini warga komplek perumahan juga telah membayar pajak terhadap lahan fasum miliknya ini.

Diliput media24jam.com, di menit-menit terakhir RDP sempat terjadi ketegangan. Hal itu disebabkan, Lik Khai, yang menjabat sebagai Seketaris komisi I DPRD kota Batam mengeluarkan peryataan diluar batas. Maksudnya materi permasalahan yang disampaikannya tidak singkron dengan persoalan yang sedang dibahas dalam RDP ini. Bahkan ia melontarkan kalimat yang tidak wajar, yang seolah membela kepentingan pihak pengusaha untuk memiliki lahan fasum terbuka hijau milik warga Happy Garden.

Dalam paparannya, Lik Khai, berasumsi jika persoalan lahan yang menjadi sengketa tersebut tidak ada hubungannya dengan warga setempat. Menurutnya ini hanyalah persoalan peralihan hak lahan antara PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Putra Jaya Bintan (PJB). Diapun menyebut para petinggi kedua perusahan tersebut. Ada nama, Yohanes, Irawan, Suban Hartono, dan Saptono Mustaqim. Ke-empat orang dikatakannya masih dalam satu lingkaran persahabatan. Dengan alasan demikianlah, jadi adanya persoalan lahan Happy Garden tersebut, Lik Khai, menyebut tidak ada kaitan dengan warga. “Jadi siapa yang di rugikan !?,” Ujar Lik Khai dengan suara agak meninggi.

Adanya paparan yang disampaikan, Lik Khai, diluar konteks materi yang di bahas dalam RDP ini membuat berang Ketua FKTW Kelurahan Batu Selicin, M. Siregar. Ia menepis tudingan yang menyebut adanya hubungan persahabatan yang erat para petinggi di dua perusahaan tersebut. Dikatakan, Siregar, hubungan para petinggi di dua perusahaan tersebut tidaklah seharmonis seperti yang disampaikan, Lik Khai. Disebutkan, Siregar, para petinggi perusahaan tersebut pernah nyaris terjadi bentrok berdarah, dan itu terjadi pada tahun 1998. Sehingga sejak saat itu tidak ada lagi keharmonisan diantara mereka.

Ketua FKTW, M Siregar, juga mengecam, Lik Khai, yang telah menyeret-nyeret nama pengusaha yang tidak ada hubungannya dalam materi kasus alih fungsi lahan fasum hijau milik warga Happy Garden. Menurutnya, RDP ini adalah untuk mencari titik terang proses terjadinya alih fungsi lahan fasum hijau milik warga yang dikuasai PT PJB, bukan malah memburamkan persoalan yang sedang dibahas dalam RDP ini.

Lalu, untuk meredam ketegangan, Ketua komisi I, Budi Mardianto, SE, langsung mengambil alih pembicaraan dalam forum RDP ini. Dia sempat menegur, Lik Khai, untuk diam dan tidak berbicara lagi. Kepada para undangan yang hadir, Ketua komisi 1 juga melakukan permohonan maaf kepada para undangan yang hadir.  Diakuinya apa yang paparkan, Lik Khai, adalah diluar konteks materi yang telah dibahas dalam RDP ini.

“Lik Khai, terlambat hadir. Jadi dia tidak paham apa yang telah dibahas dalam RDP ini,” ujar Ketua komisi I, Budi Mardianto, SE. Selanjutnya iapun menutup kegiatan RDP komisi I ini.

Dalam RDP yang digelar komisi 1 terkait alihfungsi lahan fasum hijau milik warga Happy Garden yang dikuasai PT PJB ini turut dihadiri Dinas Perkim pemko Batam, Dinas Pertanahan, Camat Lubuk Baja, Lurah Batu Selicin, Ketua RT 01, 02, 03, 04, dan Ketua RW 09 komplek Happy Garden. Selain itu turut dihadiri Kepala Perencanaan Kebijakan Strategis BP Batam, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, dan kuasa hukum PT PJB. Sedangkan PT Jaya Putra Kundur (JPK) selaku devloper perumahan Happy Garden tidak hadir. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here